Jepara Berubah

Partisipasi yang sedang dituntut saat ini adalah merupakan suatu proses perubahan, dimana dari perubahan tersebut....

Zakat

“sesungguhnya bila aqidah tidak mampu memberikan dampak (positif) dalam corak berfikir manusia, peningkatan ibadahnya maka tidak ada arti baginya”.

Teologi Demonstrasi

Demonstrasi”. Satu kata penuh makna ; heroisme, perjuangan, advokatif, brutal, anarkis, dibanggakan, dibenci, sensasional, romantis, kekacauan....

Sayap-sayap Senja

Disuatu senja engkau pernah berkata ; “Aku tidak sanggup hidup tanpa berhayal dan bermimpi. Keduanya selalu mengisi hidupku yang membuat aku tidak bisa keluar rumah.
Tampilkan postingan dengan label bahasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahasan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 April 2009

Tasawuf Sosial; Transformasi Tasawuf Sebagai Gerakan Sosial

Diposting oleh admin di 07.39 0 komentar

Oleh : Dedi Merisa*


Ajaran Tasawuf dapat menjadi solusi dalam menghadapi berbagai krisis kehidupan modern yang serba materialis, hedonis, sekular, ditambah lagi dengan kehidupan yang makin sulit baik secara ekonomis maupun psikologis.


Dalam bingkai sejarah keislaman, pada masa Rasulullah saw belum dikenal adanya istilah tasawuf, yang ada hanya sebutan sahabat bagi orang Islam yang hidup pada masa nabi dan sesudah itu generasi Islam disebut tabi'in. Oleh Hakim Hassan istilah tasawuf baru terdengar pada pertengahan abad II hijriyah, sedangkan menurut Nicholson dalam bukunya al-Tashawwuf al-Islami wa Tarikhihi istilah tasawuf muncul pada pertengahan abad III Hijriyah. Namun pada substansinya ruh tasawuf telah muncul pada masa Rasulullah, hanya saja belum terlembagakan secara sistematis dan massif. Tasawuf sebagai "ilmu keislaman" yang secara esensi telah ada sejak masa kehidupan rasulullah saw, merupakan hasil dari proses budaya dan pemikiran sebagaimana ilmu–ilmu keislaman lainnya seperti ilmu fiqih dan ilmu tauhid.

Secara etimologis, kata tasawuf berasal dari bahasa Arab, tashawwafa, yatashawwafu, tashawwufan. Ulama berbeda pendapat dari mana asal-usul kata tersebut, ada yang mengatakan dari kata "Shuf" (bulu domba), "Shaf" (barisan), "Shafa" (jernih) dan dari kata "Shuffah" (emper Masjid Nabawi yang ditempati oleh sebagian sahabat Nabi saw). Varian pemikiran tentang asal kata tersebut dilatarbelakangi oleh obsesi dan fenomena yang beragam pada diri para sufi. (Prof. Dr. H.M. Amin Syukur, MA, 2004)
Adapun dalam tinjauan terminologis, para ahli berbeda dalam memberikan definisi tasawuf, namun antara satu dengan yang lainnya saling melengkapi. Hal ini karena masing-masing pendapat masih parsial dalam memaknai tasawuf. Maka tidak berlebihan jika Annemarie Schimmel mengatakan, sulit mendefinisikan tasawuf secara komprehensif, karena kita hanya bisa menyentuh salah satu aspeknya saja.
Syekh Abul Hasan asy-Syadzili (m.1258), syekh sufi besar dari Afrika Utara mendefinisikan tasawuf sebagai "praktik dan latihan diri melalui cinta yang mendalam dan ibadah untuk mengembalikan diri kepada jalan Tuhan". Syekh as-Suyuthi berkata, "Sufi adalah orang yang bersiteguh dalam kesucian kepada Allah, dan berakhlak baik kepada makhluk".

Seorang tokoh Sufi modern, yaitu Al-Junaid Al-Baghdadi (w.289 H.) menyatakan bahwa "Tasawuf adalah riyadhah (latihan) membebaskan hati dari hayawaniyyah (sifat yang menyamai binatang) dan menguasai sifat basyariah (kemanusiaan) untuk memberikan tempat bagi sifat-sifat kerohanian yang suci, berpegang pada ilmu dan kebenaran, dan benar-benar menepati janji kepada Allah swt, serta mengikuti sunnah Rasulullah saw." Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam artikelnya yang berjudul Hakikat dari Tasawuf menyebutkan bahwa arti tasawuf dalam agama ialah memperdalam kearah bagian rohaniah, ubudiah, dan perhatiannya tercurah seputar permasalahan itu.

Prof. Dr. H. M. Amin Syukur, MA menyatakan bahwa tasawuf adalah ilmu, amal dan ahwal (kondisi kejiwaan) atau tasawuf adalah ilmu rasa/perasaan. Dengan demikian, tasawuf tidak hanya dipikir dan dibicarakan, tetapi diketahui, dipahami, diamalkan dan dihayati (dirasakan). Inilah yang kemudian dimaksud dengan ihsan. Beliau menambahkan juga bahwa tasawuf bukan ilmu definisi yang perlu dijelaskan melalui rentetan redaksi, tetapi harus dijalankan dan dirasakan karena tasawuf adalah ilmu rasa.
Tasawuf merupakan bagian dari ajaran Islam, yaitu Iman, Islam dan Ihsan. Adapun Tasawuf adalah perwujudan dari ihsan yang mencakup segala aspek perilaku muslim, baik tindakan lahir maupun batin, baik yang bersifat ibadah maupun mu’amalah. Oleh karena itu segala perilaku sufistik harus didasarkan para al-Qur'an, hadits nabi dan perilaku sahabat nabi saw. Praktik tasawuf sebagai manifestasi ihsan, seringkali diasumsikan dan dipraktikkan sebagai kegiatan ibadah individu yang mengutamakan kesalehan pribadi dan tidak peka terhadap realitas yang terjadi disekitarnya. Padahal sebagai mahluk sosial, manusia dalam menjalani kehidupan diniscayakan untuk berperan dan berinteraksi dengan realitas sosial yang ada. Seiring dengan hal tersebut, manusia perlu menajamkan kepekaannya dalam merespon apa yang tengah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan beragama.

Berawal dari pemikiran ini, muncul sebuah kegelisahan, apakah praktik tasawuf hanya berkutat pada masalah ibadah mahdhoh? Bagaimana peran dan relasi tasawuf dengan realitas sosial? Dan dimana titik singgung dan titik tengkar antara keduanya?. Berbagai asumsi negatif tentang tasawuf perlu dijawab dengan tranformasi tasawuf sebagai gerakan sosial yang tidak hanya berkutat pada masalah individu namun merambah kedalam ranah kehidupan sosial.


Refleksi Kehidupan di Era Kekinian

Dalam kehidupan masyarakat modern, orientasi hidup lebih diarahkan kepada fungsional pragmatis yang materialistis, sekuler dan profan. Lebih parah lagi, dampak modernisasi dan industrialisasi membuat manusia mengalami dekadensi moral yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat manusia. Krisis multidimensi sebagai jelmaan krisis ekonomi yang hinnga kini masih melilit bangsa semakin diperparah dengan lunturnya penegakan nilai-nilai agama. Upaya dakwah yang gencar dilakukan dengan menggunakan berbagai strategi, ternyata berbanding terbalik dengan realitas yang ada. Tindakan amoral, asusila, kekerasan, diskriminasi, korupsi, perjudian dan lainnya kian menggila dan menjamur dikalangan masyarakat. Betapa masyarakat butuh sentuhan dan siraman ruhani untuk membasahi hati mereka yang telah kering karena dikuras oleh modernisasi dan globalisasi.

Dalam perjalanan kehidupan, gaya hidup yang hanya berorientasi pada fungsional pragmatis, materislitis, sekuler dan profan tersebut, dirasa belum mampu membahagiakan manusia secara spiritual. Dampak dari dunia modern yang mendewa-dewakan teknologi dan ilmu pengetahuan membuat manusia mengalami "kehampaan spiritual" yang berujung pada kegelisahan yang amat sangat karena tidak mempunyai pegangan dalam hidup.

Abu al-Wafa al-Taftazani memberikan analisanya bahwa masyarakat modern mengalami kegelisahan disebabkan mereka takut kehilangan apa yang mereka miliki, timbulnya rasa takut masa depannya akan hancur dan cita-citanya tidak tercapai, kecewa dengan hasil kerja yang tidak memuaskan atau karena telah melakukan banyak dosa. Semua itu menyebabkan seseorang merasa asing dalam dunia spiritual dan haus akan siraman cahaya ilahi.

Berawal dari realitas tersebut, Hossein Nasr menawarkan alternatif, agar mereka (masyarakat modern,red) mau mendalami dan menjalankan tasawuf. Sepintas, ini tawaran yang aneh, namun menurut Hossein Nasr, tasawuf dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan spiritual mereka. Dalam ranah ini tasawuf bukan berarti melarikan diri dari kehidupan dunia nyata sebagaimana diasumsikan selama ini, akan tetapi ia adalah suatu usaha mempersenjatai diri dengan nilai-nilai ruhaniah, sebab dalam tasawuf selalu dilakukan dzikir kepada Allah sebagai sumber gerak, sumber norma, sumber motivasi, dan sumber nilai.


Sosialime Tasawuf

Tasawuf sering diidentikkan dengan kehidupan menjauhi dunia, individualistik, hidup menyendiri, tidak peduli lingkungan, suka berdiam diri, berbusana apa adanya, dan hidup hanya untuk ibadat dan dzikir semata (Dr. Yunasril Ali, MA, 2002). Sebenarnya secara substansial, tasawuf mempunyai ajaran yang bersifat sosial, yaitu Futuwwah dan Itsar. Ibn al-Husain al-Sulami (1992) mengartikan Futuwwah sebagai ksatria yang berasal dari kata fata (pemuda), Prof. Dr. H.M. Amin Syukur, MA (2004) mengembangkan arti futuwwah sesuai dengan konteks kekinian menjadi seorang yang ideal, mulia, berani, dan sempurna.

Manusia dalam menjalani kehidupan, selalu berkompetisi dengan hawa nafsu yang selalu ingin menguasainya. Oleh karena itu manusia perlu membentengi diri agar tidak tergoda oleh bujuk rayu hawa nafsu. Dalam dunia tasawuf, diajarkan strategi pertahanan dari gempuran hawa nafsu seperti riyadloh dan mujahadah. Dua hal ini jika betul-betul dilaksanakan akan dapat tercipta masyarakat yang tenteram, jujur, adil dan lainnya. Mungkin bukan hal yang berlebihan jika Amin Syukur berandai-andai, bahwa jika para pelaku pembangunan (pemerintah,red) ini melaksanakan ajaran tasawuf seperti muraqabah, maka kebocoran (korupsi,red) yang mencapai sekian prosen itu dapat dicegah atau diatasai.

Menarik apa yang diungkapkan oleh Syekh as-Suyuthi tentang definisi tasawuf, ia berkata bahwa Sufi adalah orang yang bersiteguh dalam kesucian kepada Allah, dan berakhlak baik kepada makhluk. Dengan demikian bahwa tasawuf bukan hanya masalah transenden yang hanya berkutat tentang hubungan manusia dengan Allah (hablun min Allah) tapi juga sangat erat hubungannya dengan relasi manusia dengan sesama mahluk lainnya. Mahluk disini adalah dalam arti holistik, mulai dari manusia sampai alam semesta. Hubungan baik harus dijaga antara sesama manusia dan juga dengan alam, sehingga akan ada keseimbangan dalam relasi manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Membangun relasi yang baik dengan alam dimasa sekarang menjadi sebuah keniscayaan. Tasawuf (berdasarkan definisi diatas) dapat diperluas maknanya dengan melakukan perjuangan penyelamatan alam yang kini sedang berada diujung kehancuran. Hal ini berdasarkan fakta bahwa alam adalah termasuk mahluk Allah. Maka, bukanlah hal yang berlebihan jika penyelamatan alam termasuk dalam agenda perilaku sufistik.


Tasawuf dan Gerakan Sosial

Dalam rangka reformulasi gerakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang ada, tasawuf kiranya dapat menjadi solusi strategi gerakan. Tasawuf dalam kondisi ini hadir dengan memberikan obat penawar rohani yang memberikan daya tahan. Budhy Munawar Rachman (1998) dalam salah satu tulisannya menyatakan bahwa dalam wacana kontemporer, tasawuf telah menjadi obat dalam mengatasi krisis kerohanian manusia modern yang telah lepas dari pusat dirinya, sehingga ia tidak mengenal lagi siapa dirinya, arti dan tujuan dari kehidupan di dunia ini. Ketidakjelasan atas makna dan tujuan hidup ini memang sangat tidak mengenakkan, dan membuat penderitaan batin. Mata air tasawuf yang sejuk kiranya dapat memberikan penyegaran dan penyelamatan pada manusia-manusia yang terasing itu.

Agar gerakan sosial tasawuf dapat merambah dalam kehidupan masyarakat, maka harus dimahami kultur lokal yang ada. Kesan bahwa tasawuf yang elitis dan egois dengan mengedepankan atau menunjukkan simbol-simbol seperti memakai jubah, berjanggut panjang kiranya harus didekonstruksi. Tasawuf perlu mengakomodasi budaya lokal yang ada, terutama didaerah yang sangat kental budaya lokalnya. Jika tasawuf tidak didukung oleh budaya lokal karena dianggap tidak berbanding lurus dengan budaya yang telah ada, maka tasawuf akan terasa kering. Namun jujur harus diakui bahwa ada budaya yang baik dan juga ada budaya yang rusak, dalam hal ini perlu dilakukan filterisasi budaya lokal. Yang masuk dalam kategori budaya rusak harus diperbaiki sedikit-demi sedikit dan diarahkan kepada yang lebih baik. Toleransi terhadap budaya lokal menjadi salah satu kunci keberhasilan dari tasawuf dalam melakukan gerakan-gerakan sosial dimasyarakat yang memiliki budaya lokal sangat kuat.

Mewujudkan serangkaian cita-cita tersebut diatas, oleh Budhy Munawar Rachman bukanlah hal yang berlebihan. Apalagi dewasa ini tampak perkembangan yang menyeluruh dalam ilmu tasawuf dalam hubungan inter-disipliner. Beberapa contoh bisa disebut di sini; seperti pertemuan tasawuf dengan fisika dan sains modern yang holistik, yang membawa kepada kesadaran arti kehadiran manusia dan tugas-tugas utamanya di muka bumi; pertemuan tasawuf dengan ekologi yang menyadarkan mengenai pentingnya kesinambungan alam ini dengan keanekaragaman hayatinya, didasarkan pada paham kesucian alam; pertemuan tasawuf dengan penyembuhan alternatif yang memberikan kesadaran bahwa masalah kesehatan bukan hanya bersifat fisikal tetapi lebih-lebih ruhani, disini tasawuf memberikan visi keruhanian untuk kedokteran; pertemuan tasawuf dengan psikologi baru yang menekankan segi transpersonal; dan lain-lain pertemuan interdisipliner yang intinya sama. Semua menyumbang kesadaran bahwa arti tasawuf dewasa ini bukan hanya pada kesalehan formal yang individualistis, tetapi juga merambah dalam ranah etika global. Untuk itu maka tasawuf perlu diwujudkan dalam cara hidup. Cara hidup tasawuf bukan terutama benar dari formalnya, tetapi bagaimana nilai-nilai tasawuf itu dapat menjadi way of life.

Dengan demikian maka tasawuf bukan hanya dalam ranah transenden, namun juga masuk dalam wilayah sosial. Hal ini selaras dengan gagasan Prof. Dr. H.M. Amin Syukur, MA yang menawarkan tasawuf sosial. Yang dimaksud dengan Tasawuf Sosial di sini ialah tasawuf yang tidak memisahkan antara hakikat dan syari'at (fikh) dan pula bekecimpung dalam hidup dan kehidupan duniawi, tidak memisahkan antara dunia dan akhirat. Tasawuf sosial bukan tasawuf isolatif, tetapi aktif ditengah-tengah pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara sebagai tuntutan tangggung jawab sosial tasawuf pada awal abad XXI ini. Tasawuf sosial bukan lagi bersifat uzlah dari keramaian, namun sebaliknya, harus aktif mengarungi kehidupan ini secara total, baik dalam aspek sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya. Oleh Karena itu, peran sufi seharusnya lebih empirik dan fungsional dalam menyikapi dan memandang kehidupan ini secara nyata. (Prof. Dr. H.M. Amin Syukur, MA, 2004)

Indonesia sebagai salah satu Negara di dunia kini telah digempur dengan berbagai krisis dan permasalahan yang telah merambah ke berbagai lini kehidupan. Dari dulu hingga kini dan entah sampai kapan krisis yang sudah multidimensi tersebut dapat dikikis atau bahkan dihapuskan. Gundukan kecil krisis kehidupan yang pernah terbentuk kini telah menjadi gunung sebagai akumulasi proses pembiakan selama bertahun-tahun. Tasawuf dalam hal ini kiranya dapat dijadikan sebagai senjata dalam melawan gempuran krisis yang telah merambah dalam berbagai dimensi kehidupan yang sampai kini terus melilit bangsa Indonesia. Gerakan tasawuf yang populis-sosialis kiranya akan lebih ramah dan santun dalam mendekosntruksi budaya amoral yang telah menjadi penyakit akut bangsa. Gerakan anarkis dengan dalih penegakan agama perlu didekonstruksi dan diganti dengan kesantunan dan keramahan dalam berdakwah. Tindakan anarkis seringkali tidak menyelesaikan masalah namun terkadang memunculkan masalah-masalah baru. Tasawuf sosial adalah bertasawuf dengan tetap memegang nilai-nilai kebersamaan dan humanistik. Orang yang sufi harus peka dengan berbagai permasalahan yang muncul dengan memberikan diagnosa dan turut terlibat sebagai agen perubahan. Wallahu A'lam (denis)


* Aktivis pers mahasiswa dan santri Jam'iyah al-Nahdliyah Jepara


Daftar Bacaan :
Amin Syukur, Prof, Dr, MA, Tasawuf Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Yunasril Ali, Dr, MA, Jalan Kearifan Sufi; Tasawuf Sebagai Terapi Derita Manusia, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2002
Ghalib bin 'Ali 'Awaji, Penyimpangan Sufisme, Yogyakarta: Padma, 2003
Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Hakikat dari Tasawuf
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0003/10/OPINI/dema04.htm
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/tasawuf

::.gambar dari sini

Jumat, 03 April 2009

FIKIH LINGKUNGAN, Revitalisasi peran agama dalam konservasi lingkungan hidup

Diposting oleh admin di 07.14 0 komentar



oleh: DEDY MERISA


Alam dan lingkungan hidup adalah karya (ciptaan) Allah SWT. yang menjadi bukti kekuasaan-Nya serta sebagai arena bagi manusia dan makhluk lainnya untuk menjalani proses kehidupan. Hamparan alam dan lingkungan adalah instrumen kehidupan, dengan potensi fantastis yang dapat dimanfaatkan oleh segenap makhluk hidup bahkan yang sudah mati sekalipun.

Manusia sebagai khalifah Allah di bumi telah diberikan “lisensi” untuk mengelola alam dan memanfaatkannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan, dari yang profan seperti pemenuhan hajat hidup, sampai yang sakral seperti menjadi media untuk beribadah. Setiap bagian dari alam dan lingkungan yang diciptakan tidak ada yang percuma. Semuanya telah didesain dan diciptakan lengkap dengan manfaatnya masing-masing dan menjadi kewajiban manusia untuk mencari rahasia manfaat dan memanfaatkan tiap ciptaan-Nya.

Kiranya tidaklah fair jika manusia hanya mengeksploitasi alam tanpa adanya upaya konservasi, sejalan dengan hal tersebut maka menjadi kewajiban manusia untuk menjaga kelestarian sekaligus menyelamatkan alam. Semua itu tentunya demi keberlangsungan hidup yang lebih baik dan tetap terjaganya kelestarian ekosistem.

Eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam, oleh berbagai pakar ekologi telah “divonis” sebagai penyebab utama terjadinya berbagai bencana alam yang melanda berbagai belahan dunia tak terkecuali Indonesia. Longsor, banjir, kekeringan, abrasi sampai lumpur lapindo yang membuat ribuan rakyat Sidoarjo bersimbah lumpur dan memaksa mereka hengkang dari tanah kelahirannya, adalah sedikit contoh dari sederetan cerita memilukan seputar dampak eksploitasi alam dan lingkungan yang kelewat batas. Berbagai bencana seakan silih berganti menggempur Indonesia. Semua itu karena manusia tidak mampu menahan nafsu serakahnya untuk mengeruk sepuasnya kekayaan alam.

Indonesia adalah negara dengan segudang potensi alam, hamparan pulau-pulau dan bentangan lautan yang luas merupakan kekayaan alam yang luar biasa. Namun keserakahan manusia membuat potensi tersebut dieksploitasi secara menggila tanpa memperhatikan kelestariannya. Dan yang lebih gila, hasil eksploitasi alam tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang akan tetapi getah kesengsaraannya melumuri masyaarkat luas yang tidak terkait dengan nikmat keuntungannya.

Merefleksi realita diatas, sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk dirumuskan sebuah formula konservasi alam, diantaranya adalah dengan menggunakan pendekatan agama. Bukanlah hal yang berlebihan jika melibatkan agama dalam konteks ini, karena pada esensinya diantara misi agama adalah mencegah munculnya kerusakan, termasuk kerusakan alam dan lingkungan hidup. Agama merupakan ranah yang pada saat-saat tertentu mampu menjadi rem yang ampuh bagi hasrat manusia untuk melakukan suatu hal yang bersifat merusak. Memang tidak selamanya agama mampu memerankan perannya yang semacam itu, namun ketika jalur sains atau jalur-jalur lain terhambat, “pintu agama” bisa menjadi salah satu pintu untuk masuk ke dalam jiwa setiap orang, yang pada akhirnya mempengaruhi agar tidak merusak lingkungan.

Dalam konteks agama Islam, pembahasan tentang lingkungan hidup oleh beberapa pakar hukum islam dinamakan Fiqh Al Bi'ah, atau dalam konteks keindonesiaan bermakna Fikih Lingkungan. Adanya Fikih Lingkungan merupakan salah satu pranata yang bisa mendukung visi tentang sinergi antara isu keagamaan dan isu konservasi lingkungan hidup tadi.
Menurut Hatim Gazali, sampai saat ini fikih belum mampu menjadi jembatan yang mengantarkan norma Islam kepada perilaku umat yang sadar lingkungan karena belum ada fikih yang secara komprehensif dan tematik berbicara tentang persoalan lingkungan.

Fikih-fikih klasik yang ditulis oleh para imam mazhab hanya berbicara persoalan ibadah, mu'amalah, jinayah, munakahat dan lain sebagainya. Sementara, persoalan lingkungan (ekologi) kurang mendapat tempat yang proporsional dalam khazanah Islam klasik. Karena itulah, merumuskan sebuah fikih lingkungan (fikih al-bi'ah) menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Yaitu, sebuah fikih yang menjelaskan sebuah aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim berdasarkan teks syar'i dengan tujuan mencapai kemaslahatan dan melestarikan lingkungan.

Sekedar tambahan argumentasi tentang pentingnya fikih lingkungan, adalah analisis dari Prof. KH. Alie Yafie, bahwa tiga isu besar yang acap melanda dunia ketiga dengan penduduk mayoritas muslim, adalah terorisme, demokrasi dan ekologi. Dan pada kenyataannya, memang di negeri muslim pula ketiga hal tersebut berada dan lebih banyak disorot. Khusus isu ekologi, hal ini amat jelas betapa negeri muslim atau yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia, tidak mengindahkan aturan yang ada dalam agama. Boleh jadi hal ini terjadi karena tuntutan ekonomi dan pola standar ganda negara maju dalam memainkan peran untuk meruntuhkan citra negara ketiga.

Dalam kajian fikih klasik, perihal isu lingkungan memang belum mendapatkan porsi yang signifikan. Dalam beberapa kitab fikih isu lingkungan hanya disinggung secara generik dan belum spesifik, hal ini bisa dipahami karena kondisi pada waktu kitab-kitab tersebut disusun, belum muncul problem lingkungan sebagaimana yang telah terjadi saat ini. Dengan demikian maka sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam untuk memperluas ruang lingkup kajiannya pada isu-isu modern tersebut dalam berbagai karya-karya para intelekual muslim. Umat Islam khususnya pada ulama harus memiliki sense of future untuk memperbesar kapasitas peran hukum Islam dalam kehidupan modern sehingga mampu berbicara di panggung dunia dalam isu-isu kemanusiaan dan lingkungan, sehingga perannya tidak lagi terbatas dan eksklusif.
Kesadaran untuk melakukan transformasi fikih yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan perlu dimassifkan karena selama ini masih tertunda implementasinya dan belum dieksplorasi secara optimal.

Islam; Pioner Konservasi Alam
Sejak masa awal Islam, telah muncul ajaran untuk menjaga lingkungan, hal ini dapat dilihat dalam beberapa ayat al-Qur'an, seperti surat al-Baqarah ayat (27), Luqman (20), al-A'raf (56), Shad (27), Ibrahim (7) dan lainnya. Di dalam Al Qur'an, terdapat 426 ayat yang menyebutkan bumi, baik berisi perintah menjaga kelestarian, memanfaatkan, peringatan dan sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa perihal alam dan lingkungan hidup mendapatkan porsi yang cukup signifikan di dalam Islam. Di dunia barat yang disebut sebagai dunia modern baru meributkan masalah lingkungan pada penghujung abad ke-20. Ini berarti bahwa Islam telah memberikan ajaran kepada umatnya untuk menjaga kelestarian alam jauh sebelum wacana ataupun gerakan konservasi alam menghangat di dunia Barat.

Kisah tentang diusirnya Nabi Adam dari surga yang kemudian diturunkan ke bumi adalah salah satu bukti tentang ajaran menjaga lingkungan hidup. Adam telah dilarang untuk memakan buah khuldi, namun ternyata Adam tetap memakannya. Sebagai konsekuensinya Adam diturunkan ke bumi ditempat yang gersang, kering dan tandus. Hal ini paling tidak memberikan pelajaran untuk tidak mengeksploitasi alam sekehendak sendiri. Larangan bagi orang yang sedang ikhram untuk berburu binatang darat atau membunuhnya (QS. Al-Maidah; 96), juga merupakan ajaran islam untuk tidak melakukan eksploitasi alam secara berlebihan. Namun sayangnya hal tersebut seringkali hanya dipahami sebagai syarat prosedural an sich dalam menjalani proses ibadah haji. Esensi pesan dari larangan tersebut tidak begitu diperhatikan bahkan tidak dipikirkan.

Menurut Prof. KH. Alie Yafie, Islam telah memberikan beberapa ketentuan yang terkait dengan kewajiban manusia terhadap alam dan lingkungan, yang pada prinsipnya dijelaskan dalam beberapa bagian, yaitu Pertama, perlindungan jiwa raga (hifdh al-nafs), ini kewajiban utama dalam pandangan hukum Islam (Fikih). Kedua, kehidupan dunia sebagai modal kehidupan sesudahnya mestilah diarungi dengan baik tanpa cela. Oleh karenanya, berbuat kerusakan di atas dunia, termasuk merusak lingkungan adalah perbuatan tercela. Ketiga, manusia sebagai makhluk berakal harus memelihara ekosistem. Keseimbangan mutlak harus dijaga demi kelangsungan hidup umat manusia. Keempat, semua makhluk yang diciptakan Tuhan adalah mulia dan berguna. Siapapun dilarang mengeksploitasi berlebih-lebihan. Kelima, manusia sebagai pemimpin dimuka bumi adalah pengelola alam demi kelestarian kehidupan. Segala tindakannya di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Desain fikih lingkungan
Agama, sebagaimana dikemukakan oleh Mary Evelyn Tucker (2003) mempunyai lima resep dasar untuk menyelamatkan alam dan lingkungan; (1) Reference atau keyakinan yang dapat diperoleh dari teks (kitab-kitab suci) dan kepercayaan yang mereka miliki masing-masing; (2) Respect, penghargaan kepada semua makhluk hidup yang diajarkan oleh agama sebagai makhluk Tuhan; (3) Restrain, kemampuan untuk mengelola dan mengontrol sesuatu supaya penggunaanya tidak mubazir; (4) Redistribution, kemampuan untuk menyebarkan kekayaan; kegembiraan dan kebersamaan melalui langkah dermawan; misalnya zakat, infak dalam Islam; (5) Responsibility, sikap bertanggung jawab dalam merawat kondisi alam dan lingkungan. Dalam hal ini, kepedulian terhadap alam dan lingkungan amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama disajikan dan dieksplorasi dengan bahasa serta idiom-idiom modern dan ekologis.

Karena kepedulian umat terhadap alam dan lingkungan tergantung dengan desain penyajian dan eksplorasi ajaran, maka pembahasan fikih secara spesifik tentang alam dan lingkungan dirasa cukup strategis. Hal ini akan membuat umat yang menerima ajaran tersebut dapat lebih fokus dalam memahami suatu ajaran dan terhindar dari ambiguitas. Merumuskan fikih lingkungan kemudian tidak bisa ditawar dan juga merupakan upaya praktis dalam menyelamatkan alam dan lingkungan dari eksploitasi semena-mena dan kerusakan. Fikih lingkungan akan menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi umat Islam dan menjadi referensi dalam memberikan sanksi bagi para pelanggar. Oleh karena itu dalam fikih lingkungan perlu dicantumkan dengan tegas bahwa orang yang mengabaikan, menyia-nyiakan dan merusak tatanan ekosistem di muka bumi dapat dikatakan sebagai orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya (QS.Al-Maidah: 33). Hal ini meng-ingat tindakan pengrusakan bumi (alam) dikategorikan “memerangi Allah dan Rasul-Nya”, dan pelakunya bisa disebut kafir dan harus dihukum.
Sebagaimana ditulis diatas, bahwa menggunakan pendekatan agama bisa menjadi strategi yang cukup ampuh untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Ajaran-ajaran agama harus dipahami secara komprehensif dan integratif, dalam konteks ini adalah ajaran agama yang terkait dengan lingkungan hidup. Gagasan untuk merumuskan Fikih Lingkungan sebagaimana yang dituliskan oleh Prof. KH. Ali Yafie dalam bukunya “Merintis Fikih Lingkungan” dan juga oleh beberapa intelektual muslim lainnya dijelaskan bahwa fikih lingkungan yang berdasarkan pada nash agama sebenarnya bukanlah hal yang baru, hanya saja belum terformulasi dan tersosialisasikan secara massif ditambah lagi implementasi dilapangan yang belum optimal.

Perlu dipertegas bahwa ketika kata fikih itu disebutkan, tidak serta-merta ia merefleksikan kitab kuning, bahasa arab jawa ataupun bahasa arab dan lainnya. Fikih dalam konteks lingkungan adalah hasil bacaan dan pemahaman manusia terhadap dalil naqli, baik yang maktubah (tertulis) maupun yang kauniyyah (tidak tertulis) yang tersebar di alam jagad raya. Jadi, Fikih Lingkungan berarti pemahaman manusia tentang lingkungan hidup melalui pendekatan-pendekatan Holy Scriptures (teks-teks suci) dan natural signs (tanda-tanda alam) yang pada akhirnya akan melahirkan suatu konsep dan sikap peduli terhadap alam semesta, khususnya menyangkut pelestariannya. Karenanya pemahaman umat terhadap ajaran Islam perlu dikembangkan dan diperdalam agar Islam bisa dilihat komprehensif.

Perlu pemahaman yang cerdas dan arif, bahwa memasukkan isu-isu pelestarian lingkungan dalam kurikulum pendidikan pesantren dan sekolah serta materi khutbah sebagai suatu hal penting daripada membicarakan masalah ruknun min arkan al-Islam. Karena menjaga lingkungan hidup dan alam semesta ini adalah konsekuensi dari kepercayaan Tuhan kepada manusia yang telah Dia angkat menjadi khalifah di muka bumi ini. Tanggungjawab ini harus dipegang teguh semua orang.

Hatim Gazali menawarkan beberapa gagasannya dalam rangka menyusun fiqh lingkungan ini (fiqh al-bi'ah); Pertama, rekonstruksi makna khalifah. Dalam al-Qur'an ditegaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi ini tidak untuk melakukan perusakan dan pertumpahan darah, tetapi untuk membangun kehidupan yang damai, sejahtera, dan penuh keadilan. Dengan demikian, manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini secara otomatis mencoreng atribut manusia sebagai khalifah (QS. al-Baqarah/2: 30). Karena, walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia (QS. Luqman/31: 20), tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semena-mena. Sehingga, perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat (keagungan) Allah, dan akan dijauhkan dari rahmat-Nya (QS. al-A'raf/7: 56).

Kedua, ekologi sebagai doktrin ajaran. Artinya, menempatkan wacana lingkungan bukan pada cabang (furu'), tetapi termasuk doktrin utama (ushul) ajaran Islam. Ketiga, tidak sempurna iman seseorang jika tidak peduli lingkungan. Keberimanan seseorang tidak hanya diukur dari banyaknya ritual di tempat ibadah. Tapi, juga menjaga dan memelihara lingkungan merupakan hal yang sangat fundamental dalam kesempurnaan iman seseorang. Keempat, perusak lingkungan adalah kafir ekologis (kufr al-bi'ah). Di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah adanya jagad raya (alam semesta) ini. Karena itulah, merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar (kafir) terhadap kebesaran Allah. Dalam Al Qur'an Surat Shad ayat (27) diterangkan bahwa memahami alam secara sia-sia merupakan pandangan orang-orang kafir. Apalagi, ia sampai melakukan perusakan dan pemerkosaan terhadap alam. Dan, kata kafir tidak hanya ditujukan kepada orang-orang yang tidak percaya kepada Allah, tetapi juga ingkar terhadap seluruh nikmat yang diberikanNya kepada manusia, termasuk adanya alam semesta ini (QS. Ibrahim/14: 7).

Yusuf Qardhawi dalam Ri'ayah al-Bi'ah fiy Syari'ah al-Islam (2001), memberikan penjelasan bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syari'ah). Sebab, kelima tujuan dasar tersebut bisa terejawantah jika lingkungan dan alam semesta mendukungnya. Karena itu, memelihara lingkungan sama hukumnya dengan maqashid al-syari'ah. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fawuha wajibun (Sesuatu yang membawa kepada kewajiban, maka sesuatu itu hukumnya wajib).

Ulama dan Saintis; Membangun Konspirasi Konservasi
Upaya untuk membumikan fikih lingkungan tidaklah mudah, diskursus tentangnya harus terus digulirkan secara intensif dan massif serta sinergis dengan melibatkan stakeholders yang terkait. Kalangan ulama sebagai pihak yang ditokohkan dan dianut masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam transformasi wacana fikih lingkungan, namun demikian ulama tidak dapat berjalan sendiri, hal ini karena fikih al-bi'ah merupakan perpaduan antara elemen syari'ah dan elemen sains serta teknologi. Oleh karena itu menjadi penting untuk mewujudkan adanya sinergi positif antara ulama dan kalangan ilmuan serta pegiat organisasi yang bergerak dibidang konservasi lingkungan hidup. Secara lebih konkrit, dapat diselenggarakan pelatihan bagi kedua stakeholder tersebut. Ulama dilatih oleh kalangan saintis tentang dinamika di dunia konservasi, sebaliknya ulama memberikan pelatihan kepada para saintis tentang ajaran syari'ah dalam konteks lingkungan hidup.

Sekedar epilog bahwa pelestarian lingkungan merupakan keniscayaan yang tidak dapat ditawar oleh siapapun dan kapanpun. Kesadaran dan kedewasaan ummat untuk bersikap ramah terhadap lingkungan sangat penting untuk ditanamkan. Paling tidak, berbagai pemikiran diatas dapat diimplementasikan dimulai dari diri sendiri dengan tidak melakukan eksploitasi alam dan lingkungan yang berlebihan. Kita berhak dan bahkan diperintahkan untuk memanfaatkan ciptaan-ciptaan Allah tersebut, namun kita juga harus sportif dan fair dengan tetap menjaga kelestariannya. Mahatma Gandhi pernah menulis sebuah memoriam yang sejalan dengan hal tersebut; “segala yang ada di dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang, tapi tidak akan pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan satu orang rakus”. Wallahu A'lam.

gambar2 dari sini
gambar2 dari sini

REAKTUALISASI KONSEP ZAKAT

Diposting oleh admin di 06.58 0 komentar



oleh: WAHYUDIN


Islam adalah agama penyempurna yang di bawa nabi akhiruzzaman, Muhammad SAW. yang sarat dengan doktrin-doktrin komprehensif untuk menjadi petunjuk dan pedoman bagi umatnya dalam berbagai persoalan yang dihadapi. Al-quran dan hadist sebagai referensi pokok, menjadi sumber hokum bagi para mujtahid dalam mencari pemecahan masalah umat baik yang bersifat spiritual (ukhrowi ) maupun profan (duniawi).


Konsep “Rahmatan lil'alamin “ sebagai tujuan ajaran Islam menjadi benang merah yang menghubungkan setiap proses dalam dinamika umat Islam sekaligus stimulan agar selalu berkreasi, berinovasi, dalam memecahkan segala problematika yang di hadapinya. Harus menjadi sebuah kesadaran kolektif para tokoh pemikir Islam, baik dari ulama maupun cendekiawan muslim. Sehingga memungkinkan duduk bersama membahas persoalan umat di era modern untuk menelorkan ide dan gagasanya mencari konsep dan solusi cerdas bagi persoalan umat yang semakin kompleks yang relevan dan kontekstual.

Persoalan kemiskinan menjadi persoalan akut di negeri kita. Kemiskinan telah menjadi wajah buruk negeri ini yang seakan merupakan warisan turun temurun, apalagi di era modern yang mendewakan sistem kapitalisme. Ditambah lagi kebijakan pemerintah yang cenderung kurang memihak terhadap rakyat kecil, sehingga berimplikasi pada dikotomi antara kaum borjuis (kaya) dan kaum proletar (buruh) yang cenderung memperparah kesenjangan social.

Realitas yang ada menunjukkan persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial berimplikasi pada degradasi moralitas umat yang menjerumuskan bangsa dalam tindakan kriminal. Globalisasi telah menciptakan sekumpulan komunitas terkontaminasi yang membentuk masyarakat yang cenderung eksklusif ,materialis, konsumtif, individualis.
Reaktualisasi ajaran Islam adalah sebuah keniscayaan untuk menjawab tantangan globalisasi serta merealisasikan konsep “Rohmatan Lil'alamin” yang mengandung substansi nilai-nilai adi luhung kemanusiaan yang universal bagi umat.

Di sini penulis mencoba menggali dan mencari hikmah ajaran Islam yang selama ini masih menjadi sekedar rutinitas, yaitu zakat dalam konteks permasalahan umat khususnya kemiskinan. Islam mewajibkan zakat selain sebagai rukun Islam, juga sebagai sistem redistribusi kekayaan untuk menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan pribadi dan kolektif. Juga menjadi salah satu tujuan zakat adalah menghapus sumber-sumber kemiskinan dan kesenjangan sosial yang berimplikasi pada degradasi nilai-nilai kemanusiaan.

Beberapa definisi tentang zakat yaitu, bersih, tumbuh, dan berkah sudah populer di kalangan umat Islam. Bersih di sini bermakna zakat akan membersihkan harta dari segala kotoran sehingga menyebabkan sehatnya jiwa. Dan dengan harta yang disisihkan melalui zakat itu akan terjadi perputaran harta di kalangan faqir miskin sebagai usaha pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran sehingga akan melahirkan hubungan yang harmonis antar sesama manusia.

Kemudian pertanyaannya adalah, mengapa dengan konsep zakat yang demikian besar diajarkan Islam tidak dapat menjawab dan menjadi solusi persolan umat?
Apakah memang benar analisa para tokoh pemikir intelektual Islam semisal Ali Engener dari India dan Mohammad Arkound bahwa umat Islam telah mengalami kejumudan , kemandekan, serta kehilangan daya kritis, dan inovasi kreatif dalam memahami substansi ajaran Islam dalam mengatasi tantangan kemanusiaan?
Nampaknya argumen beberapa tokoh pemikir intelektual Islam perihal diatas, perlu di pertimbangkan. Perlu rekonstruksi ulang supaya relevan dan kontekstual demi kemajuan Umat Islam.


Data Biro Pusat Statistik tentang masyarakat miskin di Indonesia masih memprihatinkan, pada tahun 2006 sebanyak 39,05 juta (17,75%), bahkan untuk wilayah Jawa Tengah data Koran kompas menunjukkan angka 20,43%. Mengapa zakat sebagai aset umat Islam yang bertujuan mengentaskan kemiskinan belum dapat memecahkan persoalan ini? Apa yang salah.

Pada awalnya zakat di fardlukan tanpa di tentukan kadarnya, hanya dijelaskan jenis harta yang di kenakan zakatnya. Hal itu berjalan hingga tahun ke-2 Hijriyah,dan baru kemudian bertepatan tahun 623 M barulah syara' menentukan harta yang di zakati dan kadarnya. Orang-orang yang wajib mengeluarkan zahat adalah, orang merdeka,baligh, berakal, dan nishob yang sempurna. Namun nampaknya masih banyak orang yang wajib mengeluarkan zakat (Muzakki) yang belum melaksanakanya secara sadar, karena belum ada peraturan hukum yang mengikatnya.

Di sini penulis ingin kembali mewacanakan tentang konsep PERDA ZAKAT. Di beberapa pemerintahan kabupaten/kota di Indonesia diantaranya Blitar, Pontianak, Cilegon , Samarinda, Bekasi, Kutai Kartanegara, dan Lombok Timur dan lainya kini sudah atau sedang berupaya mengaktualisasikan peraturan daerah (Perda) tentang zakat.
Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia sebelum tahun 90-an ciri hasnya adalah secara universal di berikan langsung tanpa melalui amil, yang lewat 'amil hanya zakat fitrah. Zakat yang diberikan pada umumnya barang konsumtif dan harta obyek zakat (al amwal az zakawiyah) hanya terbatas pada harta yang manthuq (yang eksplisit disebutkan dalam al Qur'an dan hadits). Baru setelah tahun 90-an manejemen pengelolaanya mulai tumbuh 'amil zakat yang lebih maju, secara umum zakat mulai dikelola lebih produktif.

Aturan tentang pengelolaan zakat juga sudah ada, yaitu UU No 38 tahun 1999, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999, serta keputusan Dirjen Bimas Islam urusan haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat. Namun nampaknya peraturan itu lebih merupakan himbauan moral, bukan ketentuaan Legal-formal yang mengikat warga negara. Buktinya, tidak ada pasal-pasal mengenai sanksi bagi mereka yang tidak membayar zakat. Yang ada hanyalah pasal 21 yang menjelaskan sanksi untuk pengelola zakat yang tidak profesional, bukan sanksi untuk muzakki yang enggan membayar zakat.

Pemerintah kota /daerah seharusnya tidak setengah-tengah ketika membuat peraturan, apabila memungkinkan buatlah peraturan yang komprehensif mengatur semua komponen yang terlibat dalam zakat, yakni muzakki,mustahiq dan 'amil zakat (pengelola zakat) termasuk mekanisme kerjanya. Jika perlu di buat sanksi yang tegas bagi muzakki yang melalaikan kewajibanya. Dan sekali lagi wacana tentang Perda zakat harus terus di sosialisasikan secara massif serta membangun komunikasi intensif dengan pengelola yang sudah ada. Sehingga esensi zakat sebagai konsep yang menjadi salah satu solusi problem kemiskinan bisa terealisasikan. Amin.

gambar dari sini

MENYELAMATKAN JIWA DAN RAGA DENGAN BERZAKAT

Diposting oleh admin di 06.46 0 komentar

Oleh: KH. MASHUDI, M.Ag.

Ancang-ancang
Tulisan sederhana ini mencoba mengupas peran zakat di dalam menyelamatkan jiwa dan raga. Judul tulisan di atas dilatarbelakangi oleh pengalaman empiris bahwa akhir-akhir ini begitu banyak susunan nama-nama penyakit (mulai dari yang ringan, sedang, berat, sangat berat bahkan kronis), banyaknya orang kaya yang begitu mudahnya jatuh miskin (baik miskin kategori ringan, miskin kategori sedang, miskin kategori berat, miskin kategori sangat berat bahkan miskin yang berkategori kronis). Kondisi ini sebenarnya dapat dijadikan “laboratorium” yang menarik untuk diteliti dan dikaji guna diketahui faktor penyebabnya, diagnosa penyakitnya, serta terapi yang “manjur”.

Sebagai fakta kehidupan, kita harus berikhtiar semaksimal mungkin agar terhempas dan terbebas dari keadaan yang mengerikan itu. Berkaitan dengan hal tersebut, paling tidak ada pertanyaan epistimologis yang harus dijawab. Bagaimanakah format dan model zakat di dalam menyelamatkan jiwa dan raga, lalu pada tataran apakah terselamatkannya jiwa dan raga oleh zakat. Berkaitan dengan itulah, tulisan ini lebih berkonsentrasi pada persoalan zakat yang didekati secara socio-religius.
Penulis mengajak para pembaca untuk mencermati, melacak, menebak dan merasakan di mana letak substansi zakat sebagai “juru penyelamat” jiwa dan raga dalam kehidupan ini, lalu mari kita bersama-sama “mbudi doyo” menerapkankannya.

Merasionalkan Zakat sebagai Obat
Hadits di atas merupakan inspirator bagi kita umat Islam untuk senantiasa menyelamatkan jiwa dan raga dalam mengarungi kehidupan ini. Memang, upaya menyelamatkan jiwa dan raga beraneka ragam cara. Namun, dalam perspektif agama, bagi si kaya, zakat dipandang salah satu cara yang paling strategis dan efektif untuk menyelamatkan jiwa dan raga kendatipun terasa berat, apalagi setelah melihat nominal yang harus dikeluarkan cukup besar. Sebab secara psikologis, orang merasa “eman” terhadap harta milik yang diperolehnya dengan penuh susah payah. Itulah barangkali faktor utama yang selalu hinggap pada sebagian orang sehingga enggan mengeluarkan zakat.

Hakikatnya, perasaan “eman” yang senantiasa menghantui benak pikiran para hartawan, tak lain adalah salah satu bentuk nafsu yang ditunggangi oleh bisikan syaitan terkutuk. Senyampang kita berikhtiar meningkatkan kualitas iman yang bersemi di dada, sepatutnya kita juga selalu mewaspadai sekaligus “mencurigai” bisikan syaitan. Hanya iman yang kokoh dan progresif jualah yang berdaya melawan nafsu dan bisikan syaitan tersebut. Seorang pujangga pernah mengingatkan kita dengan sebuah redaksi :

“sesungguhnya bila aqidah tidak mampu memberikan dampak (positif) dalam corak berfikir manusia, peningkatan ibadahnya maka tidak ada arti baginya”.



Menipisnya sikap percaya diri (self-esteem) dan menguatnya pola hidup individualisme adalah sebuah kenyataan yang melanda masyarakat di zaman yang sudah tua seperti sekarang ini. Penyakit musiman (al-asqam al-zamaniah) yang bersandar pada para hartawan antara lain malas mengeluarkan zakat, mengeluarkan zakat dengan cara setengah hati, atau mengeluarkan zakat tapi tidak sesuai dengan prosedur syariat.
Terkait dengan refleksi diatas, dalam banyak hal manusia cenderung dan bahkan berpotensi untuk melakukan perbuatan negatif. Paling tidak, ada tujuh kecenderungan yang senantiasa menghiasi setiap manusia, yakni :

1. Jealous, kecemburuan, iri dan dengki. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT : “Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah Telah berikan kepadanya? Sesungguhnya kami Telah memberikan Kitab dan hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan kami Telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar. (QS. Al-Nisa/4 : 54)

2. Sinful, kecenderungan manusia untuk mengulang-ulang dosa. Kecenderungan ini juga sejalan dengan Firman Allah SWT : “Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami. (QS. Yunus/10 : 92)

3. Congkak. Allah berfirman bahwa : “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.( QS. Al Hadiid/57 : 23).

4. Bangga terhadap kelompoknya, sebagaimana firman Allah : “Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka”( Q.S. Ar Ruum/30:32).

5. Pelit, Allah telah berfirman : “(yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia berbuat kikir. dan barangsiapa yang berpaling (dari perintah-perintah Allah) Maka Sesungguhnya Allah Dia-lah yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”( QS. Al Hadiid/57 : 24).

6. Unstatisfactory, sering lupa bersyukur, bahkan sangat sedikit berterima kasih pada penciptanya. “Sesungguhnya kami Telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. amat sedikitlah kamu bersyukur.” ( QS. Al A'raaf/7 : 10).

7. Materialis, cinta dunia yang berlebih-lebihan. Sikap ini sejalan dengan firman Allah : “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. (QS. Al Fajr/9 : 20).

Semua penyakit di atas, sesungguhnya sudah diberikan terapi oleh Allah SWT dalam al-Qur'an, diantaranya adalah dengan menunaikan zakat. Jika dibiarkan, penyakit-penyakit diatas akan membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Secara sharih dan substantive al-Qur'an mengingat bahwa deretan penyakit tersebut mempunyai daya hancur yang luar biasa. Bukan hanya badan atau raga yang akan hancur, tetapi jiwa, tatanan masyarakat, pola relasi, keharmonisan, shymponi kehidupan yang merdu bahkan mozaik kehidupan yang menawan juga luluh lantah.

Menjadikan zakat sebagai shock-teraphy, solusi ataupun obat bagi berbagai penyakit di atas tidaklah berlebihan apalagi tak berdasar. Hal ini karena zakat menyimpan banyak hikmah (asrar) yang dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan. Jika dirumuskan secara akademik, maka beberapa hikmah berzakat antara lain : Pertama, memelihara harta orang-orang kaya dari gangguan pihak lain sebagai akibat dari adanya kesenjangan social (social-gap). Kedua, memberikan “syafa'at” kepada mereka yang menjadi obyek zakat, seperti : fakir, miskin, muallaf, gharim, ibnu sabil, fisabilillah dan amil. Mereka semua tercatat sebagai deretan orang-orang yang membutuhkan, sehingga kecemburuan sosial semaksimal mungkin dapat diminimalisir, dengan demikian maka kestabilan dan ketenteraman masyarakat serta negara terjamin. Ketiga, membersihkan diri dari sifat kikir dan pelit, sehingga si kaya menyadari sepenuhnya bahwa zakat bukan hanya semata-mata kewajiban, melainkan bukti wujudnya rasa solidaritas sosial (al-takaful al-ijtima'i). Keempat, mensterilkan harta yang diperoleh yang dimungkinkan terjadi kealpaan dan kekhilafan serta bercampur dengan hal-hal yang syubhat (belum jelas halal-haramnya). Kelima, mengekspresikan sikap syukur atas nikmat yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Keenam, membangun pondasi ekonomi dluafa melalui pemberdayaan zakat menuju kesejahteraan lahir dan batin.

Adapun secara psikologis, zakat mengandung hikmah berupa diperolehnya kesucian jiwa dan harta dari sifat kebakhilan, sifat kerakusan, sifat pendengki, sifat permusuhan dan sifat kezaliman. Sedangkan secara sosiologis, akan terjalin persaudaraan, dapat mengentaskan kemiskinan, dapat mempersempit kesenjangan sosial (social-gap) dan dapat pula mewujudkan keamanan serta ketentraman hidup bagi dlu'afa. Selain itu, zakat juga memiliki manfaat secara ekonomis, yaitu mendorong investasi dan produktivitas, mendistribusikan kembali sebagian harta yang diperolehnya secara adil, membuka lapangan kerja dan terbentuknya jaringan sosial.

Selain beberapa perspektif di atas, zakat juga memiliki titik singung dengan sosio-religius. Kita sadar bahwa munculnya berbagai masalah dan maraknya musibah yang menimpa bangsa dan agama kita yang cukup memprihatinkan ini, antara lain lebih disebabkan oleh perubahan nilai spiritualitas di kalangan umat Islam sendiri, menurunnya nilai kejujuran, merosotnya kepedulian sosial serta masih melilitnya ego sektoral di antara kita sehingga belum mampu bersikap dewasa menyikapi kehidupan ini. Dengan itu pula solidaritas sosial (al-takaful al-ijtima'i) secara umum cenderung melemah dan tumpul untuk merespon kebutuhan masyarakatnya.

Perasaan prihatin terhadap sesama manusia khususnya kaum yang lemah (mustadl'afiin) dengan menunaikan zakat akan berdampak pada kepedulian sosial dan perasaan senasib sepenanggungan sehingga terdorong untuk membantu memecahkan berbagai problem kehidupan. Nabi Muhammad SAW memberikan pesan penting dalam salah satu sabdanya : “Umatku akan menjadi baik dengan dukungan ilmu dan harta”. Lebih lanjut, beliau juga menginstruksikan kepada para sahabat yang tentunya juga diperuntukkan bagi seluruh kaum muslimin, dengan sebuah sabdanya : “Sesungguhnya kamu sekalian diberi pertolongan dan kesejahteraan oleh Allah berkat orang-orang lemah diantara kamu sekalian”.

Dalam kerangka merespon instruksi tersebut, Khalifah Abu Bakar RA, pada pidato kenegaraan kali pertama, menyampaikan statement :

“Orang yang lemah dalam pandangan kamu, menjadi kuat di sisiku hingga aku kembalikan haknya, Insya Allah. Dan orang yang kuat pada pandangan kamu, lemah di sisiku, hingga aku ambil dari padanya hak-hak orang lain”.

Salah satu bentuk nyata kepedulian kita terhadap kaum mustadl'afin adalah dengan mengeluarkan zakat (mal maupun fitrah). Hal itu sebagaimana ditegaskan Allah SWT :

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (QS. Al-Hasyr/59:7)

Rasulullah SAW menegaskan :

“…..Harta (hasil zakat) itu diambil dari orang-orang kaya diantara mereka (umat Islam) dan diberikan kepada fakir diantara mereka pula…..”

Zakat memang memiliki makna ganda, yakni dari sisi spiritualitas harta dizakati akan selalu berkembang dan dari sisi ekonomis-psikologis, akan membentuk ketenangan batin pada diri muzakki disamping akan mengantarkannya berkonsentrasi dalam pemikiran dan usaha pengembangan harta. Hanya saja dalam prakteknya amanat zakat yang dikumpulkan dari para muzakki akan lebih konstan dan simultan manfaatnya apabila disamping ada yang bersifat konsumtif juga produktif, semisal modal usaha. Dengan demikian sangat dimungkinkan terjadinya perubahan drastis yang semula menempati posisi muzakki/pemberi zakat (akan tetap dalam posisinya) dan orang yang sebelumnya berposisi sebagai mustahiq/penerima zakat (akan bergeser di masa yang akan datang menjadi seorang muzakki).

Merujuk dari efektifitas pemberdayaan Zakat tersebut, cukup menjadi saksi bahwa beramal shaleh menjadi salah satu faktor penyebab pendakian spiritual sesorang. Marilah sejenak kita perhatikan do'a Nabi Sulaiman AS ketika mendapat sindiran dari seekor semut yang menghalau anak buahnya, takut terinjak, sementara yang menginjak tidak merasa berbuat salah :

“Ya Tuhan, berilah kami kemampuan untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepada kami dan kedua orang tua kami, dan untuk berbuat atau mengamalkan sesuatu yang shaleh yang Engkau ridlai, dan masukkanlah kami atas rahmat-Mu, ke dalam hamba-hamba-Mu yang shaleh” (QS. Al-Naml : 19).

Keniscayaan Penataan Sistem
Sebagai salah satu rukun Islam yang bermatra ganda, zakat hukumnya fardlu 'ain (kewajiban individual) dan bersifat ta'abbudi (bernilai ibadah). Dalam Al-Qur'an, perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun demikian, kenyataannya rukun Islam yang ketiga itu belum berjalan sesuai dengan harapan. Pengelolaan zakat oleh lembaga dan masyarakat masih memerlukan bimbingan dari segi syari'ah dan tuntutan perkembangan zaman. Pendekatan kepada masyarakat Islam masih memerlukan tuntutan serta metode yang tepat dan mantap, agar outputnya juga tepat guna, tepat sasaran dan membanggakan.

Orang yang membayar zakat (muzakki) misalnya, masih melaksanakan kewajibannya secara terpencar. Pembagian zakat pun masih jauh dari memuaskan. Hal ini perlu segera penataan dengan cara melembagakan zakat itu sendiri. Penataan ini tidak hanya terbatas pada pembentukan Badan Amil Zakat saja. Lebih dari itu, penataan hendaknya juga menyangkut aspek manajemen modern yang dapat diandalkan, agar zakat menjadi kekuatan yang bermakna.

Penataan itu menyangkut aspek-aspek pendataan, pengumpulan, penyimpanan, pembagian dan yang menyangkut sumberdaya insaninya. Lebih dari itu, aspek yang berkaitan dengan syari'ah (hukum Islam) tak bisa dilupakan. Ini artinya diperlukan organisasi yang kuat dan rapih.

Bagi umat Islam, syari'at zakat meskipun keberadaannya sebagai ibadah sosial yang formal, terikat oleh syarat dan rukun tertentu namun memiliki manfaat ganda sekaligus, yakni : dimensi ibadah mahdhah (murni) dan dimensi ibadah ijtima'iyah (sosial), sehingga perlu dikelola secara profesional. Penanganan dan pengelolaan zakat secara profesional memerlukan tenaga yang terampil, menguasai masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat, penuh dedikasi, jujur dan amanah.

Berangkat gambaran manfaat yang dikandung sebagaimana tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Badan Amil Zakat mengamanatkan agar pengelolaan zakat dilakukan secara intensif, penuh kebersamaan, menanggalkan aspek ego-sektoral para pihak, dan wujudnya kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat sehingga berdaya guna dan berhasil guna.

Seiring dengan pembaruan paradigma (tajdid al-fikr) fiqih zakat, maka hukumnya “fardlu 'ain” bagi kita buntuk melakukan pemberdayaan terhadap sistem managerial pengelolaannya. Paling tidak, beberapa upaya konkrit menuju wujudnya managemen pengelolaan zakat yang berdaya tersebut antara lain : a) Menjadi pengelola zakat yang amanah, transparan dan professional. b) Membantu meringankan persoalan umat dengan mengoptimalkan pemberdayaan zakat. c) Senantiasa bermitra dengan pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat dalam pengentasan kemiskinan.

Penulis adalah:
Pembantu Dekan Fakultas Syari'ah INISNU Jepara,
Sekretaris Badan Pengawas BAZ Kab. Jepara

gambar dari sini
 

LPM BURSA Copyright 2009 Reflection Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez