Jepara Berubah

Partisipasi yang sedang dituntut saat ini adalah merupakan suatu proses perubahan, dimana dari perubahan tersebut....

Zakat

“sesungguhnya bila aqidah tidak mampu memberikan dampak (positif) dalam corak berfikir manusia, peningkatan ibadahnya maka tidak ada arti baginya”.

Teologi Demonstrasi

Demonstrasi”. Satu kata penuh makna ; heroisme, perjuangan, advokatif, brutal, anarkis, dibanggakan, dibenci, sensasional, romantis, kekacauan....

Sayap-sayap Senja

Disuatu senja engkau pernah berkata ; “Aku tidak sanggup hidup tanpa berhayal dan bermimpi. Keduanya selalu mengisi hidupku yang membuat aku tidak bisa keluar rumah.
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 April 2009

CONSIENTIZACO-RELIGIOUS; Kritisisme Keberagamaan Kritis

Diposting oleh admin di 07.46 0 komentar

Oleh : Cholis Hauqola*


Agama, sebagai suatu sistim norma mempunyai kekuatan pengikat sekaligus kekuatan pembebas. Daya pengikat maupun pembebas ini semakin jelas ketika diterjemahkan oleh elit agama yang dianggap orang yang dekat dengan sumber agama (Tuhan) dan mempunyai kekuatan urai yang melampaui umat kebanyakan. Konsekuensi teologisnya ajaran agama dilaksanakan menurut standar pemahaman dan pemikiran elit agama yang bagaimanapun tidak bisa lepas dari pengaruh integritas personal, ruang dan waktu, serta iklim sosial yang melingkupinya.

Di sisi lain, umat yang awam mem(di)posisikan eksistensinya sebagai pengikut setia dalam bingkai asketisme yang absolute. Mereka berkesadaran bahwa kualitas hidupnya bergantung pada tingkat kesesuaian dengan apa yang dimaksudkan elit agamanya. (Dalam kondisi ini mereka berada dalam kesadaran magis). Kesetiaan ini bernilai sakral dan primordial sehingga dalam praktiknya terkadang ditemukan kekaburan kepada siapa ketaatan itu sebenarnya ditujukan; kepada sumber agama (tuhan) ataukah kepada pemegang otoritas makna agama (elit)? Pada tahap dan kasus tertentu bahkan ditemukan ketaatan awam terhadap elit secara total tanpa reserve. (Dalam situasi ini umat berada dalam kesadaran naïf). Masyarakat menjadi objek yang diatur dan diarahkan menuju "komunitas imajiner" yang diidealkan elit agama.

Melihat fenomena di atas dapat ditemukan persoalan ; mengapa umat beragama berada dalam kesadaran naïf dan magis? Mungkinkah memunculkan kesadaran kritis dalam menjalankan praktik keagamaannya? Jika mungkin bagaimana cara mengupayakannya? Kuranglebihnya persoalan itulah yang menjadi basis gagasan tulisan ini.


Kontekstualitas agama
Dalam Islam, praktik agama (yang kemudian disebut keberagamaan) bertendensi pada visi agama untuk menciptakan kesejahteraan universal dan kompleks (rahmatan lil alamin). Jika praktik keberagamaan hanya berbasis pada ketaataan absolute tanpa ada upaya memahami konteks di mana, kapan, atas dasar apa dan untuk apa teks agama ditujukan, maka agama akan kehilangan élan vitalnya sebagai penebar rahmat. Agama akan dipandang sebagai ilusi dari pada solusi.

Dalam keberagamaan terdapat serangkaian pengetahuan yang terstruktur menjadi suatu ajaran. Pengetahuan (knowledge) -termasuk di dalamnya pengetahuan agama- sebagai produk akal pikiran manusia (ijtihad al-nas) selalu menyatu dengan ruang, waktu, subjek, objek dan konteks tertentu. Dengan kata lain, pengetahuan agama yang didasarkan pada pemahaman wahyu selalu berdialektika dengan zamannya dari waktu ke waktu. Tetapi dalam keagamaan, pengetahuan agama sering menjelma menjadi wahyu itu sendiri yang pada ahirnya menjadi tak terbantah dan tersentuh dari upaya mempertanyakannya. Tidak menutup kemungkinan Kondisi ini bahkan terkontaminasi oleh hal-hal yang bersifat provan, duniawi dan sesa'at. Nah, pada tahap inilah umat terpojokkan dalam kesadaran naïf (naival consciousnes) dan bahkan kesadaran magis (magical consciousnes) yang menjadikannya tercebur dalam kubangan "taqlid buta". Ahirnya, tanpa adanya kesadaran kritis (critical consciousness) umat terbelenggu oleh pusara agamanya sendiri.

Paulo Freire, mengkampanyekan satu istilah provokatif, "consientizaco", untuk megentaskan masyarakat yang terjebak dalam kesadaran naïf / magis menuju kesadaran kritis. Consientizaco adalah upaya penyadaran atau pencerahan nalar masyarakat agar dapat membaca realitas dunia dan lingkungannya untuk kemudian dapat bertindak yang terbaik untuk diri dan lingkungannya. Dalam pandangannya, potensi akal pikiran memungkinkan masyarakat menjadi subjek bukan objek. Kaitannya dengan agama, Islam menganjurkan penggunaan akal pikiran untuk menemukan kesejahteraan, duniawi ataupun ukhrowi.

Di sisi lain Muhammad Arkoun menyarankan upaya pembongkaran terhadap bangunan pengetahuan melalui archeology of knowladge. Pengetahuan, sebagai produk pemikiran manusia, diposisikan sebagai situs sejarah yang kemunculannya tidak terlepas dari indikator kesejarahan. Agar dapat menemukan makna asalnya maka diperlukan upaya kritis-dialektis antara teks dan konteks, untuk kemudian diterapkan dalam konteks kekinian.

Tulisan ini sengaja menyuarakan Consientizaco-religious sebagai perpaduan teori sosial dan agama dalam satu entitas gagasan yang berdaya dorong menuju keberagamaan progresif. Consientizaco-religious adalah upaya penyadaran dan pencerahan umat berbasis kritisisme dalam menjalankan agamanya. Dalam ranah keberagamaan setiap bahasa keagamaan (teks) diniscayakan berada dalam konteks tertentu. Teks dan konteks selalu berdialektika dalam membentuk makna. Sehingga dalam upaya penafsiran (hermeneutic) senantiasa memperhatikan dan memperhitungkan keduanya sebagai suatu entitas yang tak terpisahkan. Upaya memahami teks dari konteksnya inilah yang disebut kontekstualisasi yang kemudian menjadi landasan metodologis prinsip consientizaco.

Dalam sejarah pemikiran keberagamaan Islam, consientizaco sebenarnya telah diupayakan sejak awal periode keislaman yang dilanjutkan hingga pemikir Islam kontemporer. Ijtihad Umar ibn Khottob, konsep Maslahah Mursalah Anas ibn Malik, konsep Istihsan Abu Hanifah, metode Qiyas Imam Syafi'i, Islam Kiri (Yasar al- Islam) Hasan Hanafi, Kritik Nalar Islam (Naqd Tafkir Al-Islam) Muhammad arkoun, Kritik Wacana Agama (Naqd Tafkir Al-Diniyah) Nasr Hamid Abu Zayd, Teologi Pembebasan (Liberatif Theology) Asghor Ali Enginer, Postradisionalisme-Islam M. abid jabiri, Teologi Transformatif-nya Moeslim Abdurrahman, Islam Kosmopolitan-nya KH. Abdurrahman Wahid, Islam Madani-nya Atho'illah Shohibul Hikam, hingga Islam Liberal-nya Ulil Abshor Abdalla, adalah serangkaian bukti adanya consientizaco dalam praktik keagamaan. Dari sekian panjang upaya dekonstruksi dan rekonstruksi keberagamaan yang mereka lakukan, terdapat kata kunci sebagai pembukanya; 'paradigma kritis'.


Dunia kritis

Istilah paradigma kritis memang muncul dari polemik pemikiran ilmuwan barat. Tokoh pertama kali yang memperkenalkan 'kritisisme' adalah Immanuel Kant yang berusaha keras melawan positifisme Auguste Comte dan rasionalisme Rane Descartes. Bagi Comte dan Cartes kebenaran hanya dilihat dari sudut pandang indrawi dan logis yang bebas nilai, terlepas dari konteks. Kant berusaha menggulingkan pemikiran ini dengan meyakinkan bahwa sesuatu menjadi 'ada' karena pengaruh faktor di luar sesuatu itu, yang kemudian menurutnya disebut sebagai konteks. Konteks bisa berupa materi ataupun non materi, sebagaimana 'ada' yang mewujud dalam fenomena. Upaya Kant ini kemudian dilanjut oleh Freidric Hegel dengan konsep 'dialektika' yang mengandaikan adanya tesis, antitesis dan sintesis. Upaya kritis ini diperlengkap oleh 'paradigma konflik' Karl Marx yang menekankan pada "strategi melawan" terhadap nalar mapan. Meskipun dalam filsafat dialektika antara Hegel dan Marx terdapat pertentangan mendasar tentang alam ide dan alam materi, tetapi persinggungan gagasan antara keduanya mampu menjadi inspirasi munculnya mazhab Frankfurt (Frankfurt Schule) yang memproklamasikan 'paradigma kritis'.

Max Hokheimer, Theodor Adorno dan Herbert Marcuse adalah ikon dari mazhab Fankfurt yang berjihad merumuskan paradigma kritis ini. Selanjutnya, tatanan paradigma kritis Frankfurt dimonumenkan oleh Jurgen Hubermas dalam sebuah 'teoiri kritis' yang lengkap dengan tatanan kritik immanent dan kritik transcendent. Kelahiran dahsyat teori kritis inipun semakin menjadi matang ketika Jacques Derrida menyumbangkan pisau bedah, "dekonstruksi", yang tak kalah tajamnya untuk menguak kejumudan yang (di)mapan(kan). Ahirnya, teori kritis-dekonstruktif diharapkan mampu menembus kebuntuan dominasi, hegemoni dan kooptasi rezim "penguasa".

Sejarah panjang pemikiran barat di atas kemudian menjadi "wahyu pergerakan" pemikiran para intelektual muslim kontemporer pro-consientizaco-religious menuju kesadaran kritis umat Islam. Hampir di seluruh belahan dunia pasca abad pertengahan, Islam diwarnai dinamika pemikiran yang sarat progresifitas. Akan tetapi, consientizaco-religious ternyata tak berjalan di atas rel kereta yang lurus. Pertentangan dunia ide-gagasan harus dibayangi pertentangan dunia materi (fisik) yang merisaukan. Adonis, dalam karya investigasinya " Arkheologi Sejarah Pemikiran Arab-Islam", lebih memandang persinggungan antara pemikir pro-kemapanan (al-tsabit) dan penggagas perubahan (al-mutahawil) dalam Islam tidak berjalan secara dialektik, tetapi kontradiktif. Pemikir pro-kemapanan senantiasa menjadi the winner dalam peminggiran pihak penggagas pembaharuan.

Pencekalan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Majlis Ulama' Indonesia terhadap Nasr Hamid abu zayd untuk datang pada International Conference di Malang dan Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) di UIN Riau, dan fatwa hukuman mati terhadap Ulil Abshor Abdalla oleh kelompok fundamentalis Islam adalah bukti nyata adanya tantangan dalam proses consientizaco-religius di Indonesia. Sejarah selalu mencatat bahwa setiap pemikiran selalu membawa implikasi sosial-politik yang dalam batas-batas tertentu melampaui kemampuan sang pemikir itu sendiri. Maa Syaa'a Allah.

*Cholis Hauqola, mahasiswa Fak. Syariah INISNU Jepara,
Aktivis PMII, dan Direktur "Lingkar Kata" Jepara.


::.gambar dari sini

TASAWUF GLOBALISASI; Refleksi Gaya Hidup dalam Bingkai Postmodernitas Global

Diposting oleh admin di 07.35 0 komentar

Oleh: CHOLIS HAUQOLA *


"Konsumerisme". Barangkali itulah kata kunci untuk mendeskripsikan gaya hidup masyarakat kontemporer. Kemajuan teknologi dan informasi telah menggiring semua komponen masyarakat pada tatanan budaya serba instant, individualis, pragmatis, hedonis, dan berorientasi konsumtif. Eksistensi manusia juga seolah terbingkai dalam kaya dan miskin, borjuis dan proletar. Semua serba diukur dari sudut pandang fisik, kebendaan, kepemilikan maupun keberlebihan.. Performa fisik beserta kepemilikan benda yang melimpah tanpa banyak disadari menjelma sebagai standar paten kebahagiaan dan oleh karenanya perlu dicapai semua orang. Fantasi dan imajinasi adalah dunia paling elegan bagi makhluk individualis-hedonis yang teramat "syakau" akan kebebasan.

Sebagian kelompok menganggap kondisi ini sebagai hal positif karena mampu menggerakkan dan bahkan memajukan tingkat pertumbuhan ekonomi. Sementara sebagian kelompok menganggapnya sebagai kemunduran kualitas hidup manusia karena dianggap menjauhkan manusia dari kemanusiaannya sendiri. Sikap pro dan kontra kemudian muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari sikap diam tergerus arus budaya konsumtif hingga aksi penolakan yang radikal-fundamental, baik dalam ranah sosial-budaya hingga paham dan sikap keberagamaan. Ahirnya ketegangan menjadi bagian dari kehidupan manusia dewasa ini. Kaum Agamawan pun seolah terpaku pada sebuah persimpangan yang memilukan, menerima dengan larut tergerus atau menolak dengan melawan.

Mengapa ini terjadi? Mengapa konsumerisme menjadi sikap dominan dalam masyarakat sekarang? Jika globalisasi ditunjuk sebagai biang konsumerisme, seperti apa modus operandi yang dijalankan? Bagaimana agama (Islam) mensikapi hal ini? Solusi apa yang bisa dirumuskan? Mungkinkah konsumerisme ditekan dengan memunculkan fundamentalisme anti global? Ataukah konsumerisme dibiarkan berkembang karena memang merupakan hak setiap orang dalam menjalani hidup? Nah, dalam kerangka perdebatan inilah tulisan ini barangkali menjadi penting untuk dimunculkan dan didiskusikan.


Sejarah konsumerisme.

Globalisasi merupakan akibat dari perubahan tatanan sistim ekonomi dan politik dunia pasca perang dunia ke dua. Ijtihad ekonomi politik international (EPI) di Bretton Woods pada tahun 1944 merupakan titik awal munculnya babak baru tatanan kehidupan secara menyeluruh setelah sebelumnya pernah terjadi di Eropa pada era revolusi industri abad XVII. Munculnya Word Bank, IMF, UNO, GATT, dan WTO sebagai seperangkat sistem EPI, mendorong semua negara masuk dalam sebuah "aturan main kayu" yang tak mungkin dihindari. Akibatnya globalisasi masuk dalam ranah kehidupan setiap bangsa hingga dalam batas yang paling pribadi sekalipun, termasuk wilayah kehidupan beragama.

Watak globalisasi yang provan-materialistik ternyata secara massif bergerak menuju sekularisasi nilai-nilai agama. Konsumerisme adalah gambaran nyata dari adanya fragmentasi nilai-nilai dan kepercayaan agama ini. Melirik analisa Bryan Turner dalam "Citizenship and Capitalism", sejarah timbulnya budaya konsumerisme tidak terlepas dari rentetan modus operandi evolusi kapitalisme. Sejarah evolusi kapitalisme yang dimaksud dapat dijelaskan melalui tiga tahapan strategi berikut.

Tahap pertama, pada masa revolusi industri, kapitalisme awal menegakkan '"rasionalisasi sistim produksi'" dan "disiplin diri" pada buruh melalui pemaksaan hilangnya kesadaran asketisme agama. Pada tahap ini diupayakan bagaimana masyarakat kelas bawah memiliki kesadaran bahwa kesejahteraan hidup hanya bisa diperoleh melalui tingginnya kemampuan dan banyaknya waktu serta energi dalam bekerja. Dengan bekerja secara demikian orang lebih berpotensi mendapatkan apa yang ia inginkan (terlebih kebutuhan material), kemudian secara bersama-sama bergerak menuju evolusi kesadaran materialistik. Dunia kebendaan seolah menjadi tujuan akhir dari upaya yang ditempuh. Ahirnya kapitalisme-materialisme budaya dengan sendirinya menghantarkan masyarakat pada sekularisme. Di sinilah modernisasi dan westernisasi berjalan hingga ahir abad ke-19.

Tahap kedua, pada abad ke-20, terjadi perkembangan lanjutan kebudayaan dan organisasi kapitalisme, yakni "rasionalisasi distribusi dan konsumsi". Perkembangan sistim distribusi global didasarkan pada perkembangan teknis tertentu (seperti distribusi dan konsumsi video yang disusul microwafe, komputer/ internet, dan beragam bentuk elektronik) dan sebagai konsekuensi perkembangan sistim transportasi dan komunikasi global maka terciptalah suatu pasar massal untuk travel dan pariwisata. Dan tahap ketiga, pada awal abad ke-21, kapitalisme terus berkembang melalui "rasionalisasi konsumerisme dan konsumsi" melalui pinjaman keuangan, sistim kredit, pengembangan perbankan massal, persewaan, dan rencana-rencana lain untuk memperluas proyek konsumerisme melalui industri informasi-komunikasi. Gaya hidup kelas menengah yang menekankan pada banyaknya waktu luang, kegembiraan, dan hedonisme kini telah menjadi standar kemakmuran global. Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi gaya hidup semua masyarakat, -tidak pandang bangsa, suku, agama, dan tingkat ekonomi- untuk mengkonsumsi level fantasi yang glamour.

Singkatnya, telah terjadi globalisasi budaya massa yang membentuk dan mengkondisikan gaya hidup masyarakat dunia ketiga, masyarakat negara berkembang dan negara-negara pasca Soviet dalam sebuah bingkai besar, yakni konsumerisme.
Kaitannya dengan agama, diyakini bahwa perkembangan kapitalisme dan modernisasi kebudayaan telah menggerogoti keyakinan dan komitmen religius. Tidak ketinggalan dunia Islam juga menanggung dampaknya terbukti dengan timbulnya dua kutub ketegangan dalam kesadaran konsumerisme yang provan versus kesadaran religiusitas yang sakral. Ketegangan semacam inilah yang sebenarnya menjadi fokus tulisan 'padat' ini.


Postmodernisme sebagai tantangan.

Mengikuti F. Jameson, dalam "Postmodernism or The Cultural Logic of Late Capitalism", kita dapat mengasosiasikan kemunculan kebudayaan postmodernisme dengan perkembangan konsumerisme dan postindustrialisme. Jika Islam selama ini merespons modernisasi dengan membangun etika kerja keras dan disiplin diri yang asketik, maka Islam kontemporer merespons postmodernisme dengan politik komunitas global yang sifatnya fundamental dan melalui etika moral antikonsumerisme yang didasarkan pada doktrin-doktrin keIslaman klasik. Politik komunitas global ini dimanifestasikan melalui sistim kesepahaman yang dibangun dalam tingkatan lintas negara dengan upaya tertentu yang berbasis pada prinsip dan (bahkan) praktik fundamental Islam untuk meng-counter hegemoni Barat. Benturan kebudayaan (The Clash of Civilization) menjadi ciri utama dalam "perang" ini.

Secara epistemologis, postmodernisme mengancam akan mendekonstruksi seluruh penjelasan teologis tentang realitas menjadi sekedar cerita-cerita bohong dan cenderung mistis serta menciptakan keraguan (tasykik) pada tataran keaslian dan kepengarangan. Berbagai ancaman dekonstruksi ini berasal dari pluralisasi gaya hidup dan kehidupan yang mengalihkan perhatian dunia pemikiran ke realitas sehari-hari yang kongkret. Postmodernisme kebudayaan adalah persoalan penting yang bukan lagi sebatas tingkat pemikiran tetapi lebih pada tingkat konsumsi dan gaya hidup sehari-hari. Orang-orang menerima atau menolak suatu sistem kepercayaan bukan karena alasan rasional apakah sistem tersebut koheren atau tidak, melainkan karena kepercayaan tersebut relevan atau tidak dengan kebutuhan dan urusan-urusan keseharian. Singkatnya, komitmen keagamaan dalam masyarakat pada era postmodernisme global semakin problematis. Hal ini disebabkan karena kehidupan keseharian kini telah menjadi bagian dari sistem pertukaran komoditas global yang ternyata tidak lagi mudah dipengaruhi oleh para pemimpin politik, intelektual, bahkan pemimpin keagamaan sekalipun.

Penggerogotan iman keagamaan tidaklah disebabkan oleh argumentasi rasional, penelitian agama yang serba filosofis ataupun pemahaman terhadap sekularisme Barat, melainkan oleh Barbie Culture, Coca Cola, Pepsi, Mc. Donald's ataupun mobil Ford. Jika E. Gellner dalam "Postmodernism, Reason and Religion" dan A. Ahmed dalam "Postmodernism Islam" mengatakan bahwa persoalan penting yang dihadapi para pemimpin keagamaan dan intelektual adalah persoalan pertarungan pemikiran intelektual, maka pendapat semacam ini rasanya telah kehilangan relevansi. Produk Body Whitening dan rebonding ternyata lebih dekat dalam nalar kesadaran masyarakat kontemporer dibanding argumentasi intelektual apapun. Pada titik inilah, konsumerisme secara ekstrim menjelma dalam wujud "agama baru" masyarakat beragama.


Mimpi alternative.

Merefleksikan kondisi memprihatinkan sebagaimana terurai di atas, membayangkan menghentikan globalisasi untuk menghilangkan konsumerisme adalah suatu pilihan yang tidak tepat. Rasanya kita perlu mempertimbangkan apa yang disusun Stauth dan Zubaida dalam "Mass Culture, Popular Culture and Social Life in The Middle East" bahwa perkembangan konsumerisme massa global ini adalah akibat dari perluasan westwernisasi dan penetrasi simbolik yang merupakan percampuran problematik antara kebudayaan lokal dan universalisme massa. Artinya, dalam tahap inipun komunitas gerakan Islam anti global juga melakukan penetrasi simbolik meskipun dalam bentuk yang berbeda, semisal jilbab dan purdah.

Bagi sekelompok kurang mampu jilbab bisa digunakan sebagai simbol menghindari pelecehan seksual, sekaligus karena tidak adanya kemampuan untuk membeli fashion dan aksesori 'ala barat yang harganya sangat mahal. Namun dalam beberapa tahun terahir, berkembang pula bentuk kerudung dan busana muslimah yang dikonsumsi kalangan menengah atas yang ahirnya juga menjadi ikon budaya konsumerisme tersendiri. Di Indonesia, trend kerudung 'ala Saskia Adya Mekka adalah contoh pembicaraan ini. Inilah yang pernah disebut oleh M. Abaza dalam "The Changing Image of Woman Rural Egypt" sebagai "Borjuis Islam". Alhasil, mensikapi konsumerisme global dengan cara "perang simbol" ternyata malah menciptakan "konsumerisme-religius", suatu bentuk konsumsi gaya baru. Sulit dan sekaligus dilematis.

Begitulah konsmerisme yang kian menggurita dalam nalar masyarakat postmodernisme. Akan tetapi, barangkali masih ada alternatif lain sebagai pilihan sikap menghadapi postmodernitas dan konsumerisme global. Alternatif yang tersisa ini adalah "Tasawuf Globalisasi".

Dalam tulisan ini tasawuf globalisasi diandaikan sebagai suatu disiplin diri yang terkontrol dalam menjalani hidup pada era globalisasi, baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan sekitar, dengan basis spiritual keagamaan yang kuat. Tasawuf globalisasi ini tidak hanya bekerja dalam ranah keyakinan dan pemikiran saja, tetapi lebih dari itu bergerak dalam ranah action. Oleh karenanya bertasawuf lebih memilki arti 'berkepribadian' dalam bingkai al-Ihsan secara vertikal dan horizontal sekaligus, dimanapun dan kapanpun. Tasawuf globalisasi bukan sekedar 'gaya hidup' tetapi lebih tepat sebagai 'cara hidup' kontemporer masyarakat beragama yang tengah digilas sindrom 'Hubbud Dunya'.

Dalam praktik selanjutnya, cara hidup semacam ini merupakan manifesto dari kesatuan trilogi "dzikir, pikir dan amal sholih" secara proporsional dan dalam arti sesungguhnya. Sebagai konsekuensinya tasawuf ini bergerak dan bergulir menuju terciptanya manusia yang berkecerdasan komprehensif (ulul albab), yaitu integritas kepribadian yang cerdas intelektual, emosional maupun spiritual. Dengan berpegang pada kesatuan trilogi tersebut manusia akan senantiasa berkesadaran transenden bahwa dirinya dan apapun yang hadir di hadapannya berasal dan bertujuan hanya atas Allah semata tanpa ke-'sia-sia'-an (refleksi QS. Ali Imran, ayat 190-191). Kebenaran ilahiyah menempati level kebenaran tertinggi meskipun postmodernisme mengupayakan dekonstruksi mendasar terhadapnya.

Budaya massa dan budaya popular (Mass Culture and Popular Culture) yang hedonis-pragmatis-glamour disikapi tasawuf dengan prinsip 'kesenangan imajiner yang sementara' (refleksi al-dunya mataa'ul ghuruur). Tetapi di sisi lain dunia kehidupan kontemporer dianggap sebagai ajang aktualisasi peran keberagamaan sebagai wakil Tuhan di bumi (kholifatullahi fil-ardli) untuk menciptakan kesejahteraan bersama dalam kehidupan yang nyata. Oleh karenanya, tasawuf globalisasi menempatkan asketisme dan sekularisme dalam posisi yang sejajar, seiring dan seimbang. Kurang-lebihnya, di sinilah "titik pisah" antara tasawuf globalisasi dengan fundamentalisme Islam yang menafikan aspek keduniawian.

Konsumerisme sebagai bagian dari sekularisme, tidak menjadi persoalan serius jika diimbangi orientasi asketisme religius. Dalam Islam, kepemilikan melimpah tidak dilarang selagi mampu menjadi sarana pendekatan kepada Allah SWT (taqarrub ilallah) dan pemicu kesejahteraan setiap makhluk (rahmatan lil'alamin). Individualisme yang ditawarkan konsumerisme global sudah semestinya diimbangi dengan sosialisme atas dasar kepedulian hidup bersama masyarakat dalam kemakmuran. Betapa, dengan spirit "dzikir, pikir dan amal sholih", tasawuf globalisasi memancarkan pesona gaya hidup dalam bingkai postmodernitas global dengan keramahan yang progresif. Insya Allah.

*Cholis Hauqola
Mahasiswa Fak.Syari'ah INISNU Jepara,
Aktivis PMII dan Direktur "Lingkar Kata" Jepara


::.gambar dari sini

DIGUGU LAN DITIRU; Menilik Eksistensi Guru Pasca UU Nomor 14 Tahun 2005

Diposting oleh admin di 07.20 0 komentar


Oleh : Dedi Merisa*


“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”, sebuah adagium klasik yang menjadi doktrin bagi para siswa maupun bagi para pendidik bahwa guru adalah pengabdi tanpa pretensi duniawi, hanya keihlasan yang menjadi sugesti dan motivasinya dalam melakukan perjuangan memberantas kebodohan, dengan segala keistimewaannya guru adalah pahlawan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana tujuan sistem pendidikan nasional.


Guru adalah contoh dan teladan bagi para anak didiknya. Segala aksi, tindakan dan pemikiran guru menjadi instrument yang membentuk nalar, sikap dan karakter anak didik. Tak pelak jika ditemukan fenomena anak didik yang liar selalu direfleksikan dengan apa yang ada pada sang guru. Begitu juga sebaliknya, ketika ada anak didik mempunyai prestasi yang baik, cerdas, santun dan lainnya sering kali diungkap siapakah gurunya. Sedemikian hebatnya pengaruh guru terhadap pembentukan diri siswa, maka sebuah keniscayaan untuk memujudkan guru yang berkualitas, baik kapasitas keilmuan maupun perilaku tentunya demi menciptakan anak didik dan pendidikan yang berkualitas pula.

Karena peran dari guru yang sedemikian besar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Pemerintah Indonesia dengan kreatifitasnya berupaya melakukan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dengan menerbitkan regulasi berupa UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam konsiderannya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Hal ini berawal dari keyakinan bahwa guru dan juga dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.

Guru adalah manusia ajaib, melalui tangan-tangan mereka telah lahir banyak Insinyur, Dokter, Direktur, Bupati, Menteri sampai Presiden. Dalam perkembangannya kompetensi guru perlu diuji apakah mereka memang layak mendapatkan predikat sebagai seorang guru atau tidak. Hal ini karena kualitas pendidik akan sangat menentukan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Konon, sertifikasi pendidik adalah bentuk upaya pemerintah untuk mengevaluasi kompetensi guru sebagai tenaga pendidik. Tujuan yang mulia ini tentu harus mendapat dukungan sepenuhnya. Sebagaimana dalam pasal 12 UU No 14/2007, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dari sini tentu muncul sebuah harapan, bahwa para guru dan dosen akan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik dan benar-benar berkompeten sebagai tenaga pendidik karena telah menjalani proses evaluasi kompetensi.

Setelah di undangkannya UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, para guru disibukkan oleh program sertifikasi guru yang dilakukan oleh pemerintah. Berbagai daya yang dimiliki mereka kerahkan demi mendapatkan sertifikat pendidik. Waktu dan pemikirannya dicurahkan demi perjuangan mendapatkan benda ajaib itu. Realitas tersebut sebenarnya sangat wajar karena pemerintah telah menjanjikan kesejahteraan hidup secara materi yang konon nominalnya cukup fantastis bagi mereka yang telah mendapatkan sertifikat sebagai guru. Hal ini tentu sangat menggiurkan dan menjadi stimulasi sekaligus angin segar bagi para guru, mengingat bahwa selama ini yang selalu menjadi keluhan bagi para guru adalah perihal gaji mereka yang sangat sedikit dan berujung pada kurangnya kesejahteraan hidup.

Berawal dari realitas diatas kemudian muncul sebuah ironi, guru sebagai seorang yang terhormat ternyata banyak yang menjual idealismenya demi mendapatkan sertifikat. Dari sini kemudian muncul prejudice (semoga saja tidak benar) bahwa kini pendidikan telah menjadi komoditas bisnis dan tidak lagi menjadi gerakan sosial. Sebuah contoh yang dapat dikemukakan disini adalah tentang maraknya jual beli sertifikat, piagam, surat keterangan atau apapun lainnya yang fiktif. Disebut fiktif karena sebenarnya yang bersangkutan tidak berhak memiliki benda tersebut disebabkan tidak pernah terlibat atau berjasa sehingga berhak mendapatkannya. Namun hanya demi bertambahnya nilai dalam penilaian kompetensi yang katanya setiap lembar benda tersebut mempunyai bobot nilai tersendiri, maka dengan sedikit ”konspirasi” benda tersebut akhirnya dapat dimiliki. Merefleksi hal tersebut maka bukanlah hal yang berlebihan jika muncul anggapan bahwa telah terjadi "pembohongan" dalam proses sertifikasi. Yang menjadi masalah serius selanjutnya adalah bahwa yang melakukan hal tersebut ternyata seorang guru. Sungguh sebuah kenaifan jika hal tersebut terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Namun patut juga kita percaya bahwa masih banyak guru yang tetap menjaga idelisme mereka dengan tidak menjual diri hanya demi sertifikat. Mereka berusaha dengan jujur dan fair tanpa adanya manipulasi dan kepalsuan dalam proses sertifikasi yang diikuti.

“Digugu lan ditiru”. Kalimat sederhana dan singkat tersebutlah yang selalu diajarkan agar peserta didik selalu menghormati figur seorang guru. Kata-katanya mesti dapat dipercaya, perilakunya pun dapat diteladani. Guru adalah sumber ilmu, sumber sugesti, sumber solusi dan sumber inspirasi yang menjadikan guru menjadi figur yang layak untuk dihormati. Ungkapan itu menyiratkan pula betapa besarnya tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang guru. Patut disayangkan jika kata ajaib tersebut harus ternodai oleh tindakan kebohongan diatas. Sertifikasi seharusnya lebih dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru, bukan ajang untuk menaikkan income dari kegiatan mengajar sebagai guru. Hal ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi kita agar pendidikan tidak dijual belikan hanya untuk kepentingan pribadi.

Adalah sebuah realita bahwa guru juga seorang manusia yang dalam menjalani proses kehidupan di dunia harus memenuhi segala kebutuhannya termasuk kebutuhan materi. Guru bukanlah malaikat yang tidak butuh makan, minum, menikah dan tindakan manusiawi lainnya. Yang diharapkan tentunya adalah adanya profesionalisme guru pasca mereka mendapatkan sertifikat sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak mereka adalah mendapatkan kesejahteraan dalam hidup sehingga mereka nyaman dalam melakukan proses transformasi ilmu, namun mereka juga harus melaksanakan kewajibannya berupa peningkatan profesionalisme mereka sebagai guru. Dengan demikian, adanya tambahan income harus diarahkan untuk meningkatkan etos kerja dari guru.

Dewasa ini, Guru telah menjadi lapangan pekerjaan yang cukup menjanjikan. Betapa tidak, dengan melihat realitas diatas nampaknya apatisme masyarakat terutama para peserta didik untuk menjadi guru karena dianggap tidak prospektif kini telah terbantahkan. Tak ayal jika pendidikan keguruan menjadi jurusan terfavorit dewasa ini. Dan selama pendidikan masih menjadi kebutuhan, maka guru akan terus dicari dan selama itu pula cita-cita untuk menjadi guru akan terus muncul.

Sertifikasi guru yang digagas oleh pemerintah dalam implementasinya tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sebagai konsekuensi maka pemerintah harus menyiapkan dana besar demi suksesnya program tersebut. Sungguh sangat disayangkan jika dana yang begitu besar untuk sertifikasi guru tapi tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, terlebih jika ternyata sampai diselewengkan. Penggunaan anggaran untuk sertifikasi guru sangat besar, namun jika hanya kebohongan proses maka sama saja pembuangan uang negara. Kejujuran dari berbagai pihak dalam menjalankan serangkaian proses sertifikasi menjadi keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini tentunya dibutuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya kejujuran. Tanpa hal tersebut, cita-cita mewujudkan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya hanya akan menjadi mimpi.

Sekolah sebagai tempat belajar mengajar harus menjadi “kawah candradimuka”, tempat guru menggembleng peserta didik agar kelak menjadi sosok yang arif, tangguh, kaya ilmu, memiliki kepekaan sosial dan moral yang tinggi. Kini yang harus diwaspadai adalah mulai munculnya industrialisasi pendidikan dengan menjadikan lembaga-lembaga pendidikan sebagai ajang investasi duniawi demi kepentingan segelintir orang yang merugikan banyak orang, termasuk diantaranya adalah perserta didik. Wallahu A' lam.

* penulis adalah Litbang LPM BURSA INISNU Jepara

::.gambar dari sini

Jumat, 03 April 2009

Refleksi Kemerdekaan

Diposting oleh admin di 07.51 0 komentar


Oleh: ISMI LAILA ULFA

Setelah Hirosima dan nagasakti dibom atom oleh amerika serikat,akhirnya jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan penyerahan jepang kepada sekutu dan menyatakan kalah, Indonesia mengalami vacuum of power (kekosongan kekuasaan). Disela keadaan tersebut digunakan bangsa Indonesia dengan tepat untuk memproklamirkan kemerdekaanya kepada dunia internasional pada tanggal 17 agustus 1945, yang disenandungkan oleh Soekarno-Hatta .( Sejarah singkat yang dialami oleh Bangsa Indonesia).

Sederet sejarah terpapar dengan lancar disetiap media,demikian itu dijadikan sebagai hari peringatan kemerdekaan, bangsa Indonesia dari ujung sabang sampai meuroke, suasana sangat meriah disepanjang jalan, melambai lambai merah putih, dari mulai malam tujuhbelasan dimulai sungguhan tirakatan (malam tirakatan )sesampai esok tiba karnaval arak-arakan sang saka merah putih, karnaval kemerdekaan sampai perlombaan, itu semua adalah sebagai sungguhan yang dijadikan kesunatan atau lebihnya sebagai kewajiban masyarakat untuk memperingati kemerdekaan Negara republic indonesia.

Indonesia adalah Negara yang kaya akan hasil alam, tanah subur serta letak geografis yang stategis .Tersebut NKRI mempunyai suatu keistimewaan tersendiri, dari banyak pulau, bermacam-macam hasil alam dan panorama indah yang bertelanjang keindahanya. Pantaslah dikenal dengan Negara Jamrud khatulistiwa. Keadaan seperti itulah yang menarik Negara lain untuk berusaha menguasai, menjajah, dan berambisi untuk memiliki.

Mengungkap pengertian kemerdekaan yang terkait dengan penjajahan mempunyai makna kebebasan dari ketertekanan , bebas dari intimidasi, penyiksaan dan bebas untuk mengarungi hidup disela hirup udara segar. Tegasnya alinea pertama mukadimah Universal Deklarasion of Human Rights “Bahwa sesungguhnya hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat rahmat Tuhan seru sekalian alam tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan dan kebahagiaan pribadi. Dalam pembicaraan kebebasan pula, seorang Presiden As Franklin D. Roosevelt memberi kontribusi dalam masalah kebebasan yaitu dengan empat macam kebebasan dicetuskan pada tanggal 6 januari 1941.

· kebebasan berbicara dan melahirkan pikiran
· kebebasan beragama
· kebebasan dari rasa takut
· kebebasan dari kekurangan dan kelaparan

Dari ungkapan kebebasan diatas, dapat divisualkan dalam kerangka kehidupan setiap individu pada khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya. Jika kebebasan berbicara dan melahirkan pikiran divisualkan, wujudnya dapat teraba dengan lahirnya sebuah tata perundangan dengan masalah Pres. Dimana masyarakat Indonesia menikmati kebesasan Pres. Meskipun kabar beredar DRAFT Revisi UU Pres NO 40/1999 versi kementrian komunikasi dan informasi (kominfo). Dimana Revisi tersebut pemerintah bertujuan untuk mengontrol terhadap kebebasan Pres.

Dalam suatu Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) menandaskan sikapnya bahwa ” kebebasan public untuk mendapat informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun..”Kebebasan Pres, kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, wajib dilindungai Negara dan masyarakat. Ditandaskan pula kalau AJI akan memprjuangakan UU Pres NO 40 Tahun 1999 sebagai Lex spesialis dan melengkapinya dengan pendukung UU Pres yang diperlukan. Karena alasan penolakan revisi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pembenar Revisi.

Kebebasan merupakan suatu hak paten pada setiap individu selama kebebasan tersebut ditempatkan pada tempat semestinya. Menyoal masalah kebebasan, Indonesia juga mengkaji tentang masalah kebebasan beragama dan keyakinan. Kabar banter-banternya tentang masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan berhubungan dengan isu yang mengudara ialah tentang komunitas EDEN (Lia), Alquran suci, Al-qiyadah dan kasus paling panas ialah masalah Ahmadiyah. Aliran baru bernuansa islam itu mendapat banyak pertentangan dari umat islam.

Fatwa MUI telah mengklaim bahwa aliran tersebut sesat. Demikian juga aliaran Ahmadiyah masih menyisakan konflik horizontal berkepanjangan. Teringat dengan adu bentok antara Front Pembela Islam (FPI dengan aliansi kebebasan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKKBB) pada bulan juli. Yaitu FPI beranggapan AKKBB telah mendukung adanya keberadaan Ahmadiyah sehingga timbul kemarahan Umat Islam. (Triyatno, Dosen mata kuliah Hak Asasi Manusia:UNS- SOLO).

Konsep kebebasan beragama dan berkeyakianan di Indonesia mengandung konotasi positif. Artinya, tidak ada tempat bagi ateisme/ propaganda anti agama di Indonesia. Berbeda dengan konsep di AS yang memahami freedom of religion, baik dalam arti positif maupun negatif seperti di ungkapkan Sir Alfered Denning bahwa kebebasan beragama berarti bebas untuk beribadah/ tidak beriadah, meyakini adanya Tuhan/ mengabaikanya, beragama Kristen/ agama lain atau bahkan tidak beragama (Azhary. 2004).

Membuka kembali bahwa dasar kebebasan beragama sangatlah banyak.PBB pada tahun 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (pasal 18) Konvensi internasional hak sipil dan politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (pasal 18) UUD 1945 (pasal 28 jo pasal 29 ayat 1) ” menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan. Pasal 281 UUD 1945, kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Diperkuat lagi pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang memiliki kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama.

Dengan pasal-pasal diatas pihak-pihak Ahmadiyah menggunakanya untuk membenarkan dan membela kelompoknya. Dengan menerjemahkan HAM sebagai hak yang sebebas-bebasnya, termasuk beragama dan berkeyakinan. Seharusnya kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan seseorang dapat dibatasi demi kepentingan, melindungi keselamatan dan ketertiban public, kesehatan/kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. Keberadaan kelompok al Quran suci, al Qiyadah, Ahmadiyah dapat di katakan melanggar HAM dan agama orang lain, sehingga bukan pada tempatnya apabila mendukung kelompok tersebut dengan mengatasnamakan HAM. Tidak ada yang melarang mereka untuk beragama dan berkeyakinan, tetapi tidak mengganggu penganut agama lain, misalnya dengan membuat agama atau kepercayaan baru yang berbeda (Triyatno) dosen Mata Kuliah Hak Asasi Manusia : (UNS.Solo).

Di saat suasana yang carut marut, Indonesia juga tidak melupakan sebagai Negara yang merdeka, aman tanpa ketertekanan. Membungkus rapat-ra[at peristiwa masa silam yaitu keadaan masyarakat yang serba cemas, rasa takut akan peristiwa penyiksaan yang menggerogoti selama kurang lebih 3,5 abad. Negara pun harus menjaga keamanan demi ketenangan suasana berlangsungnya pemerintahan. Terciptalah masyarakat yang aman, bebas dari rasa takut. Di perjelas pada UUD 1945 Bab XII pasal 30 tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Negara Indonesia pun menyibak kebebasan akan kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin bebas dari kekurangan dan kelaparan. Terkait pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 ” Tiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Dengan demikian bahwa kemerdekaan atas peroleh kebebasan tiap individu, masyarakat ataupun Negara merupakan hak yang paten. Karena merupakan pemberian Tuhan yang hakiki. Dengan syarat kemerdekaan atas kebebasan tersebut tidak disalahgunakan, 17 agustus 1945 berarti mengenang para pahlawan dimana kemerdekaan itu diperoleh dengan usaha keras. Terlihat para pahlawan menaruh keberanian untuk mempertahankan kesatuan NKRI di masa silam. Dengan Merefleksi kembali kemerdekaan Indonesia di masa silam yang terpuruk warna petang menjadi terang benderang.

Kemerdekaan yang mengadung kebebasan hidup telah berjalan menulusuri zaman. Kebebasan berbicara melahirkan pikiran , kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari kekurangan dan kelaparan merupakan sebagian kebebasan yang dimiliki setiap individu. Kebebasan tersebut juga mempunyai dasar untuk menikmatinya.Didalam peringatan kemerdekaan inilah perlu direfleksikan kembali bahwa kemerdekaan atas kebebasan adalah suatu yang tidak boleh diganggu dikurangi oleh siapapun, dengan syarat kebebasan berpangkal pada tempatnya.

gambar dari sini

AKU SAYANG BUMI; KEMBALI KE ALAM

Diposting oleh admin di 07.42 0 komentar


Oleh: NERLIAN GOGALI

Profesor Dr Robert MZ Lawang dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Sosiologi Modern pada FISIP UI, Depok, tanggal 15 November 2006, menyatakan, masyarakat Indonesia umumnya anti-desa. Lebih lanjut, Lawang mengatakan, perhatian birokrat, termasuk DPR, terhadap masalah desa hilang karena berkembangnya mental turis pembangunan sehingga menghilangkan esensi sesungguhnya, yaitu mengamati, merumuskan masalah orang desa, dan memperjuangkannya. Sementara itu, pengamat pertanian, HS Dillon membenarkan bahwa kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla tidak berpihak kepada pertanian. Sebaliknya berpihak pada perkembangan industri yang bertolak belakang dengan kondisi mayoritas masyarakat Indonesia yang agraris.

Kenyataan bahwa masyarakat Indonesia umumnya anti-desa, adalah salah satu kondisi yang mempercepat ketidakpedulian terhadap lingkungan. Dengan kata lain, di masa depan, kota-kota akan menjadi tempat hidup hampir semua umat manusia. Setiap kota, baik yang membesar secara horizontal maupun vertikal, memerlukan teknologi untuk melayani hubungan-hubungan yang terjadi di dalamnya. Dalam hal inilah alam seringkali terabaikan karena semakin besar dan canggih teknologi yang digunakan menjadi semakin mahal biaya untuk menghidupinya dan menjadi semakin tidak ramah terhadap lingkungan.

Penelitian intensif para ilmuwan menunjukkan bahwa planet bumi telah terancam. Hal itu terutama disebabkan karena perubahan iklim, hilangnya banyak habitat dan ekspansi yang dilakukan oleh manusia serta kepunahan spesies bertambah tinggi dalam 20 tahun terakhir. Ekspansi manusia dalam pengolahan alam menjadi yang pertama-tama dianggap bertanggung jawab memunculkan ancaman tersebut. Ekspansi tersebut diawali di era revolusi Industri dimana proses produksi dan konsumsi mulai mendorong eksploitasi lingkungan alam ataupun mahluk hidup lainnya yang tidak kepalang. Dan, ekspansi tersebut seringkali dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota, atau metropolis. Peradaban kota berubah karena kemungkinan-kemungkinan baru yang intense dan dramatis yang dibawa oleh ilmu pengetahuan dan teknologi—termasuk tentang manusia itu sendiri, baik fisik maupun psikis. Oleh karena itu, di akhir abad ke-19 mulai dirasakan hadirnya manusia baru, “manusia metropolitan” (Georg Simmel, Metropolis and Mental Life).

Ekspansi manusia telah menyebabkan lapisan ozon, tameng yang melindungi bumi dari radiasi sinar ultraviolet, menjadi rusak atau mengalami penipisan. Penipisan lapisan ozon dipercaya meningkatkan berbagai penyakit infeksi seperti menurunnya kekebalan tubuh, kanker kulit, katarak mata, dan juga kerusakan pada lingkungan hidup. Kerusakan dimulai dari putusnya rantai makanan pada ekosistem akuatik di laut sampai gagalnya berbagai hasil panen termasuk kerusakan material pada bangunan dan benda-benda lain yang terkena langsung sinar matahari.

Pada tanggal 16 September yang merupakan hari ozon internasional, isu tentang ozon dan kerusakannya adalah salah satu isu yang terus menerus menjadi bahan kajian di beberapa negara. Kerusakan ozon tidak terlepas dari perilaku kita terhadap alam. Efek rumah kaca (ERK) yang menjadi salah satu penyebab dari kerusakan ozon. Ini terjadi antara lain karena penggundulan hutan, polusi, dan pencemaran udara lainnya.
Di Indonesia, hal yang disebutkan di atas terjadi setiap hari di sekitar kita dan terus saja terjadi hingga tingkat yang parah. Penebangan hutan di daerah Kalimantan adalah salah satu dari sekian kasus eksploitasi manusia terhadap alam yang tidak saja berdampak buruk pada saat ini dalam bentuk kabut asap tetapi juga dipastikan menyumbang penipisan lapisan ozon. Bencana alam lainnya seperti kelaparan, gagal panen, menularnya berbagai penyakit, banjir yang rutin datang setiap tahun adalah sebagian dari gejala yang menunjukkan bahwa kita telah menyakiti bumi. “Peringatan” yang diberikan oleh alam, sudah sepatutnya mendapat perhatian dan mendorong umat manusia lebih menyayangi bumi, melakukan gerakan bersama untuk melindungi lingkungan. Alih-alih mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih peduli terhadap alam, ketidaksanggupan pemerintah mengatasi berbagai bencana alam dan bencana sosial secara tidak langsung menunjukkan bahwa kita yang harus memulainya.

Program Cinta Lingkungan
Berbagai aturan dan konvensi dibuat oleh negara-negara di dunia untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat aktif dalam upaya perlindungan bumi. Pada tahun 1986, kesadaran terhadap upaya untuk menyelamatkan lingkungan mendorong para pemimpin agama para pemimpin agama, mengadakan pertemuan membincangkan sumbangsih agama-agama menghadapi krisis lingkungan dan konservasi alam yang terjadi di bumi. Pertemuan tersebut menghasilkan: “Deklarasi Assisi” dimana masing masing agama memberikan pernyataan tentang peran mereka dalam melestarikan alam:

“Kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat dari ketidak taatan, keserakahan dan ketidak pedulian (manusia) terhadap karunia besar kehidupan.” (Budha).

“Kita harus, mendeklarasikan sikap kita untuk menghentikan kerusakan, menghidupkan kembali menghormati tradisi lama kita (Hindu).”

“Kami melawan segala terhadap segala bentuk eksploitasi yang menyebabkan kerusakan alam yang kemudian mengancam kerusakannya,” (Kristiani)

“Manusia adalah pengemban amanah,”berkewajiban untuk memelihara keutuhan CiptaanNya, integritas bumi, serta flora dan faunanya, baik hidupan liar maupun keadaan alam asli,” (Muslim)


Efek rumah kaca dan akibat-akibatnya yang mungkin ditimbulkan juga telah mendorong lahirnya Protokol Kyoto. Protokol ini telah disepakati pada Konferensi ke-3 Negara-negara pihak dalam Konvensi Perubahan Iklim (The United Nations Frame Work Convention on Climate Change/the UNFCCC) yang diselenggarakan di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember 1997. Protokol Kyoto yang merupakan sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990. Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca (karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC dan PFC), yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-2012.

Indonesia sebagai negara berkembang, belum diwajibkan menandatangani protokol ini. Mungkinkah ini yang menyebabkan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia menjadi sangat tidak ramah lingkungan? Kenyataannya, pemerintah Indonesia terobsesi mengejar kemajuan teknologi, mengorbankan lingkungan dan mengabaikan kearifan lokal dalam pengelolaan alam.

Pegiat Lingkungan
Selain berbagai aturan dan konvensi yang disepakati bersama, berbagai organisasi, komunitas didirikan sebagai bentuk keprihatinan nyata atas meluasnya kerusakan lingkungan. Green Peace adalah salah satu komunitas besar dunia yang melakukan gerakan peduli lingkungan. Di Indonesia kita mengenal Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan gerakan masyarakat Adat yang giat memperjuangkan perlindungan terhadap alam termasuk di dalamnya melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada lingkungan.

Tidak hanya para aktivis lingkungan yang secara terorganisir melakukan pengawasan ketat pada kerusakan lingkungan. Dalam perkembangan dunia yang dimanja oleh teknologi, bahaya menipisnya lapisan ozon yang selanjutnya berakibat pada banyak hal negatif dalam kehidupan manusia, telah mendorong sekelompok orang untuk mengkampanyekan hidup menyayangi bumi. Misalnya, salah satu blog di dunia maya menyebut dirinya ”Aku Sayang Bumi” blog berwarna hijau tersebut memanfaatkan teknologi untuk mengkampanyekan apa yang mereka sebut: tempat para blogger yang cinta lingkungan dan mau melakukan sesuatu untuk bumi, hal-hal yang kecil saja dulu. Blog ini memuat artikel-artikel sederhana mengenai apa-apa yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari yang bisa membantu melindungi bumi. Di Jakarta, ratusan orang termasuk para direktur beberapa perusahaan yang tergabung dalam komunitas Bike To Work (B2W) memilih untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi untuk alasan kesehatan dan keramahan pada lingkungan. Di Jogjakarta dibuat jalur khusus untuk pengguna sepeda untuk mengembalikan kepedulian masyarakat pada transportasi yang ramah lingkungan.

Di beberapa tempat, diserukan untuk belajar dari para petani dan menggunakan produk pertanian organik. Salah satu tokoh populer yang mengembangkan pemikiran tentang pertanian organik adalah Masunobu Fukuoka dari Jepang. Pertanian organik berangkat dari filosofi alam, bahwa alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kesuburannya apabila tidak dieksploitasi berlebihan. Penurunan kesuburan hasil panen dan ledakan hama dipastikan karena manusia tidak belajar dari alam. Hal lain yang juga penting adalah prinsip kesederhanaan yang diyakini oleh pengelola pertanian organik, yaitu, kecukupan kebutuhan pangan dan hidup dapat dipenuhi dengan kesederhanaan dan tidak berlebihan, sehingga kita lebih arif dalam memanfaatkan sumber daya yang ada alias tidak mengeksploitasinya.

Proses transformasi gerakan sayang bumi dan kembali ke alam yang juga efektif adalah melalui pendidikan di sekolah. Sementara diberbagai tempat terdapat banyak sekolah yang cenderung mengagungkan teknologi, dan mengejar taraf internasional, Qor'yah Toyibah di Salatiga dan Madrasah Sururon yang dikelola oleh Serikat Petani Pasundan di Garut adalah salah satu sekolah yang mengembangkan kurikulum pendidikan dengan menggunakan alam sebagai tempat belajar. Demikian halnya dengan SD Mangunan di Yogyakarta. Para siswa diajak untuk belajar mengenal alam dan memungkinkan mereka untuk mengelola alam dengan bijak, sebagian malah bercita-cita menjadi petani, sesuatu yang langka di dunia pendidikan saat ini.

Dimulai dari Diri Sendiri
Sebagai bagian dari masyarakat yang sebagian besar tinggal di kota, gerakan sayang bumi bukanlah hal yang mustahil dan mahal untuk dilakukan. Memperbaiki gaya hidup menjadi bagian terpenting. Hemat penggunaan listrik, menggunakan transportasi ramah lingkungan (seperti sepeda), menanam pohon di rumah dan sekolah,
Mendaur ulang kaleng, botol, kantong plastik, dan koran. Menggunakan produk daur ulang sehingga mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sampah dan membantu penyelamatan sumber daya alam, seperti pohon, minyak bumi, dan bahan metal seperti aluminium juga adalah hal yang mudah dan berharga untuk dilakukan karena untuk membuat produk daur ulang dibutuhkan lebih sedikit energi yang digunakan daripada produk baru. Karena itu dalam berbelanja, carilah produk yang memiliki tanda daur ulang - tiga anah panah membentuk suatu siklus. Prokus yang dapat di daur ulang umumnya dibuat dari benda yang telah digunakan.

Alih-alih mengharapkan, menunggu pemerintah membuat kebijakan yang ramah lingkungan, pilihan hidup sehat dan kembali ke alam, adalah pilihan yang bermanfaat bagi diri sendiri sekaligus pada saat yang sama menjadi bagian dari gerakan bersama menyayangi bumi. Untuk diri sendiri dan peradaban manusia dan alam.

penulis adalah anggota dewan penasehat Gabungan Kelompok Tani Bumi Mekarsari Desa Sowan Kidul Kedung, yang juga memiliki kepedulian pada konflik dan kekerasan

gambar dari sini

URGENSI GERAKAN MAHASISWA DAN PERSMA JEPARA, Sebuah Relasi yang Masih Sepotong

Diposting oleh admin di 07.32 0 komentar


Oleh: M. ALI BURHAN


REALITA PERSMA
Pers Mahasiswa dalam pengertian yang sederhana adalah Pers yang dikelola Mahasiswa. Pers Mahasiswa dan Pers Umum pada dasarnya tidak berbeda. Perbedaanny hanyalah pada sifat kemahasiswaannya yang tercermin dalam bidang redaksional dan keperusahaannya. Sifat kemahasiswaannya ini lahir karena ia merupakan kelompok masyarakat pemuda yang mendapat pendidikan tinggi di dalam Perguruan Tinggi (Amir ES, 1983).

Sebenarnya ada dua istilah yang sering menjadi perdebatan di kalangan civitas academica, yaitu istilah Pers Kampus dan persma. Berkenaan dengan dua istilah tersebut, Amir Efendi Siregar dalam bukunya “Pers Mahasiswa Indonesia, Patah Tumbuh Hilang Berganti“, lebih menyetujui istilah Persma dari pada Pers Kampus untuk Pers yang dikelola oleh Mahasiswa. Karena dia berasumsi bahwa istilah Pers Kampus mempunyai konotasi politis saat itu (1980-an). Disisi lain, istilah Persma telah dikukuhkan oleh tokoh-tokoh Pers Mahasiswa sejak tahun 50-an, sepeti Nugroho Notosusanto, Teuku Jakob, Koesnadi Hardjasumantri ketika melahirkan Serikat Pers Mahasiswa Indonesia (SPMI).

Istilah Pers Mahasiswa juga telah ditegaskan dalam lokakarya Pola Pendidikan dan Pengembangan Perma di Malang tahun 1977 yang memberikan batasan bahwa yang disebut sebagai pers kampus adalah pers yang di terbitkan oleh Perguruan Tinggi dan di kelola oleh civitas academica, dengan demikian pers kampus bisa saja tidak diasuh oleh mahasiswa.

Merujuk pada nama, “Pers Mahasiswa” atau “Persma” merupakan entitassintetis dari dua subyek yang sama-sama potensial dan berat; yang satu Pers dan yang satu lagi Mahasiswa. Persma dituntut mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara konsekuen dan independen. Sedangkan sebagai Mahasiswa, ia dituntut sebagai pelopor perubahan dan pemecah kebekuan. Maka ketika kedua entitas ini digabungkan, betapa agung dan berat nama itu.

Merujuk kepada buku “PERS MAHASISWA INDONESIA, Patah Tumbuh Hilang Bergantui“ karya Amir Efendi Siregar, yang mensyaratkan eksistensi Pers dengan beberapa syarat; yaitu, Pertama, publisita yaitu penyebaran yang dilakukan secara terbuka, yang Kedua, Periodisita, yaitu penerbitan secara periodik, yang Ketiga yaitu universalita yang artinya menyangkut masalah isi yang umum, dapat memuat berita politik, budaya, dll. Sedangkan yang terahir adalah aktualita yaitu isinya menyangkut hal-hal yang baru dan hangat.

Ketika melihat dan membaca apa yang ada di atas, bagaimana dengan Shima? Ketika harus berbicara masalah profesional, maka perlu diketahui bahwa profesional menuntut keterampilan berorganisasi, ketekunan, kontinuitas, pembiayaan dan pemasaran. Disamping itu, profesionalisme juga dapat disebut sebagai pemain bayaran. Buat per mahasiswa yang pengelolanya adalah mahasiswa yang masih punya kewajiban utama untuk menyelersaikan studi dalam kurun waktu hanya 5 tahun, sangat sulit untuk memberikan perhatian dan waktu penuh untuk penerbitannya. Maka dari itu, bagi para aktifis persma, persma bisa hanya berkedudukan sebagai penyalur bakat dan minat ataupun sebagai alat perjuangan yang sementara sifatnya. Dari kenyataan-kenyataan di atas, Arifin Siregar menegaskan bahwa Persma tidak mungkin profesional.

Hal ini bukan berarti Perma yang ada di Jepara tidak berusaha untuk Profesional, tetapi ketika dari para pengurus/pengelola harus berhadapan dengan tuntutan akademik sebagai kewajibannya, ataupun masalah perut yang merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda, maka sering sekali kewajiban di penerbitan terkalahkan. Akibatnya adalah, penerbitan yang tertunda dan kesalahan-kesalahan tehnis yang tidak terhindarkan.
Pers Mahasiswa dalam Konteks Gerakan Mahasiswa di Jepara

Jika gerakan mahasiswa selalu diidentikkan dengan aksi turun kejalan, maka pers mahasiswa malah jarang kita saksikan ada di jalan. Pers mahasiswa lebih bertumpu pada pembentukan opini publik yang didasarkan pada kepekaan kondisi sosial kemasyarakatan. Pers mahasiswa hadir sebagai medium informasi, penyadaran msyarakat, dan propaganda bagi gerakan mahasiswa lainnya. Tumbangnya rezim Soeharto tahun 1998 yang lalu, tidaklah bisa dilepaskan dari peran pers mahasiswa. Melalui berbagai terbitannya, media mahasiswa menjadi pemompa semangat mahasiswa dari dalam kampus.

Di luar kampus pers mahasiswa beradu dengan pers umum membangun opini publik dan melakukan penyadaran masyarakat akan hak-haknya. Kolaborasi aksi turun dijalan dan aksi penyadaran masyarakat yang dimainkan oleh pers mahasiswa telah membuahkan hasil dengan tumbangnya rezim yang telah berkuasa lebih dari 32 tahun. Media mahasiswa menjadi media utama gerakan mahasiswa dalam memberitakan substansi setiap aksi mahasiswa. Berbeda dengan media umum yang tampil terkesan tidak menyentuh substansi dari aksi mahasiswa. Media umum hanya berputar pada jumlah massa dan aksi yang berujung bentrokan. Kehadiran pers mahasiswa pun menjadi bagian terpenting yang pada akhirnya gerakan mahasiswa termasuk pers mahasiswa meraih sebuah pencapaian yang cukup signifikan.

Pers mahasiswa sebagai bagian dari gerakan mahasiswa memiliki nilai tersendiri. Berdiri pada dua kekuatan besar menjadikan pers mahasiswa berpotensi memiliki kekuatan yang lebih. Jika pada satu sisi dia berada pada dimensi pers yang merupakan kekuatan ke empat dari demokratisasi. Disisi lain dia bertumpu pada identitas mahasiswa sebagai kalangan terdidik dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Dari sisi kajian pers, statusnya sebagai mahasiswa akan mampu memberikan suatu kebebasan tersendiri sehingga independensi adalah suatu yang dekat dengan pers mahasiswa. pers mahasiswa tidak berorientasi profit, ketergantungan secara finansial pun tidak ada. Dengan begitu, kebebasan untuk melakukan kritik sosial akan semakin terbuka. Terbitannya pun benar-benar merupakan suara kepedulian sosial dan memiliki dimensi mendidik. Ini dimungkinkan karena media mahasiswa terfokus melakukan kritik sosial, media informasi dan propaganda gerakan, serta media penyadaran masyarakat. dengan begitu, pers mahasiswa menjadikan analisa media sebagai dimensi pengkajian progresif untuk melakukan gerakan social. Artinya pers mahasiswa menggabungkan ketajaman analisa media dengan kemurnian gerakan mahasiswa.

Dari uraian diatas, ketika hal-hal yang ideal tersebut dikontekkan dengan realitas pergerakan Mahasiswa di Jepara, maka banyak hal yang harus dijadikan bahan refleksi bagi kita semua. Sebenarnya, ketika bercermin pada apa yang ditulis oleh Amir Efendi Siregar dalam bukunya “Pers Mahasiswa Indonesia, Patah Tumbuh Hilang Berganti“, maka apa yang selama ini dilakukan oleh sahabat-sahabati Jepara kaitannya dengan aktifitas Pers, maka Persma Jepara belum ada yang memenuhi standar pers.

Di sisi lain penulis memandang, relasi antara Persma dan Gerakan Mahasiswa Jepara masih sepotong. Belum ada korelasi yang signifikan antara Pers Mahasiswa dan Gerakan Mahasiswa. Hal ini, masih menurut Penulis, karena disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah:

1. Konsolidasi Gerakan yang belum rapi
Dalam menyusun sebuah agenda gerakan, Konsolidasi organisasi baik internal maupun eksternal (stake holder) sangat penting untuk dilakukan. Dalam kenyataannya, karena kurangnya konsolidasi, gerakan-gerakan yang dilakukan oleh sebagian Insan Pergerakan biasanya tidak ada korelasi dengan gerakan dari organ (stake Holder) Mahasiswa yang lain, khususnya Persma, sehingga hasil atau kesuksesan dari gerakan tersebut cenderung parsial atau setengah-setengah. Visi dan Misi gerakan yang dilakukan tidak bisa menghunjam keakar tujuannya, yakni Mahasiswa itu sendiri. Sahabat-sahabati yang melakukan gerakan, tidak bisa termediasi secara maksimal karena tidak ada konsolidasi dengan persma, begitu juga sebaliknya, persma ketika menerbitkan karyanya kurang menggigit karena minimnya dokumentasi gerakan mahasiswa yang notabene adalah komunitasnya sendiri. Nah, dari sini bisa menjadi renungan bersama untuk bagaimana kedepan, konsolidasi antara organ persma dan organ pergerakan bisa lebih ditingkatkan, sehingga mekanisme “take and give“ bisa lebih ditekankan sebagai mitra sekaligus saudara dalam gerakan

2. Job Discription yang belum rapi
Pada umumnya, persma di Jepara menempati ruang sempit hanya sebagai lembaga di bawah organisasi yang pola kerjanya sangat bergantung pada Ketua. Akibatnya adalah, Pers yang seharusnya aktif dan dinamis, menjadi sangat pasif. Hidup matinya Pers sebagai lembaga di suatu organisasi sangat tergantung pada fatwa dari ketua, bukan berdasarkan program kerja organisasi yang disusun di awal kepengurusan. Sementara itu disisi lain, dalam mengawal misi organisasi, persatuan dan kekompakan antar elemen kepengurusan adalah sangat penting. Ketika masing-masing elemen tersebut tidak bisa saling menopang, maka demi tegaknya organiusasi, yang terjadi adalah tambal sulam dalam tugas. Dari sini, insan pers yang seharusnya banyak melakukan analisa-analisa serta merekam sutau peristiwa gerakan, menjadi tidak konsen dengan tugasnya. Ia disibukkan dengan pekerjaan teknis yang bukan menjadi tugasnya, begitu juga sebaliknya.

3. SDM insan gerakan di bidang tulis menulis
Budaya menulis adalah budaya yang masih asing bagi Mahasiswa Jepara pada umumnya. Menulis adalah sesuatu yang sangat berat sehingga sangat sedikit dari para Insan Gerakan yang mempelajarinya, baik secara terpadu (mempelajari teori) maupun otodidak (tanpa teori, langsung praktek). Para insan gerakan lebih asyik dan enjoy ketika beretorika dari pada harus bersusah payah meluangkan waktu khusus untuk mentransformasikan gagasannya dalam bentuk tulisan. Akibat dari budaya ini adalah, minimnya kader yang mampu menuangkan gagasannya dalam bentuk tulisan.

4. Egoisme Organisasi
Egoisme sebagai naluri juga ikut mewarnai pergerakan mahasiswa Jepara. Tidak dapat dipungkiri, beberapa tahun terakhir ini, banyak insan gerakan yang lebih mementingkan egonya daripada kemaslahatan bersama. Masing-masing insan pergerakan lebih disibukkan oleh pertarungan antar organ se-almamater dari pada berfikir maju untuk bersama membangun persatuan gerakan demi terwujudnya visi misi PMII tercinta. Hal ini mengakibatkan masing-masing aktivis (khususnya Ketua) organisasi lebih mementingkan organisasinya dari pada yang lain, sementara ditingkatan pengurus akan lebih mementingkan organ yang disenanginya atau yang menjadi hobbynya dari pada organ yang lain. Tarik menarik antar kepentingan dalam organisasi ini mengakibatkan, kesamaan visi antar organiasasi yang seharusnya bisa diraih dengan kerjasama menjadi tidak sempurna. Fragmentasi gerakan menjadi sebuah keniscayaan.

5. Minimnya Kader
INISNU adalah kampus kecil dengan organisasi Mahasiswa yang sangat banyak. Dengan jumlah Mahasiswa sekitar 700-an di kampus induk, INISNU mempunyai sekitar 11 organ intrakampus dan 6 organ ekstra dengan hanya sekitar 5% mahasiswa yang aktif di organsasi, mengakibatkan kepengurusan rangkap tidak terelakkan lagi. Bertumpuknya tanggungjawab dari berbagai organ yang diikuti kader, serta tugas yang terbengkalai dari pengurus yang tidak aktif menjadikan energi kader yang aktif terkuras habis di wilayah teknis, sehingga pada wilayah pemikiran dan intelaktual tidak banyak tergarap. Dengan mekanisme organisasi tersebut, sulit untuk memunculkan kader yang inten dan fokus terhadap pers.

6. Minimnya toleransi profesi dan hobby
Kader PMII Jepara, adalah kader yang heterogen dalam potensi dan juga hobby. Hal ini perlu penyikapan serius dari seluruh civitas gerakan, karena mereka masuk ke PMII dengan segala bakat dan minatnya. Ketika kader tidak menemukan ruang ekspresi dari bakat dan hobbynya tersebut, maka yang terjadi adalah Kader akan sulit untuk bisa aktif di internal PMII. Mereka akan mencari ruang baru atau bahkan menciptakan ruang baru yang akan menampung segala aspirasi mereka. Kedewasaan gerakan dalam mensikapi kasus-kasus seperti ini sangat penting agar kader meskipun secara fisik tidak aktif di PMII, tetap mempunyai rasa handarbeni terhadap PMII. Toleransi profesi dan hobby antar individu maupun organisasi dalam gerakan harus dikembangkan agar anomali-anomali gerakan bisa diminimalisir.

7. Belum adanya kesadaran bersama akan pentingnya media sebagai gerakan.
Dalam setiap gerakan, sahabat-sahabati PMII banyak yang belum menyadari arti pentingnya pers atau media sebagai alat gerakan. Mereka biasanya lebih fokus pada teknis pelaksanaan dengan mengesampingkan pers sebagai alat gerakan. Terutama persma yang secara fungsi bisa mentransformasikan ide-ide gerakan secara sempurna. Dengan Persma, nuansa pergerakan akan lebih hidup, nalar intelektual akan lebih terasah, Tranformasi nilai-nilai perjuangan akan lebih efektif, Serta dengan Persma lukisan sejarah pergerakan akan terbaca oleh kader.

8. Dana
Minimnya dana, juga menjadi kendala yang serius dalam sebuah penerbitan, dan perlu tenaga ekstra untuk memenuhinya. Meskipun pada kenyataannya, ketika Kader PMII Jepara hendak merambah wilayah persma, tidak terlalu sulit dalam pendanaan, namun ketika sang redaktur yang juga merangkap penulis harus mencari dana sendiri, maka hasil penerbitan menjadi tidak maksimal.

Di ahir tulisan ini, penulis menghimbau kepada diri sendiri, sahabat-sahabat sekalian, dan seluruh kader PMII Jepara agar bisa lebih menonjolkan kearifan dalam bersikap, kedewasaan dalam berorganisasi, serta memahami dan legowo menerima kekurangan dan kelebihan dari masing-masing kader. Tangan terkepal dan maju kemuka.

“Orang yang mencari sahabat tanpa cela, maka selamanya ia tidak akan mendapatkannya“.
(Umar bin Khottob)


1. Makalah ini pernah disampaikan pada diskusi “Transformasi Pers Sebagai Strategi Gerakan PMII“ yang di selenggarakan oleh Lembaga Inkom PC PMII Jepara, Kamis, 14 Februari 2008 di Kantor PC PMII Jepara dan saat ini sudah mengalami penyesuaian.

gambar dari sini

TEOLOGI DEMONSTRASI, Melacak Basis Teologis Gerakan Demonstrasi

Diposting oleh admin di 07.26 0 komentar



oleh: CHOLIS HAUQOLA


Demonstrasi”. Satu kata penuh makna ; heroisme, perjuangan, advokatif, brutal, anarkis, dibanggakan, dibenci, sensasional, romantis, kekacauan, huru-hara, bahkan terkadang sarat ideologi. Demonstrasi adalah bahasa media massa untuk menyebut unjuk rasa dan aksi massa yang tidak jarang diwarnai kericuhan baik karena sengaja (by design) ataupun tidak (by accident).

Demonstrasi muncul bukan dalam ruang kosong, terlepas dari aspek sejarah. Demonstrasi merupakan tindakan sosial, yang diproduksi dan direproduksi menurut konteks yang melingkupinya. Oleh karenanya, demonstrasi adalah bagian dari kenyataan sosial-politik yang perlu senantiasa diterjemahkan ulang agar dapat ditemukan hakikat, orientasi, kausalitas dan makna lain yang melekat padanya.
Sebagai objek kajian disiplin humaniora, demonstrasi diterjemahkan menurut berbagai kepentingan yang tak kalah penting dari kepentingan di mana demonstrasi itu sendiri dilakukan, direproduksi atau sebaliknya ditiadakan, yang tentunya atas dasar kepentingan tertentu pula. Media massa, menjadikan isu demonstrasi sebagai komoditas pemberitaan dan kajian sebagai jawaban strategis kebutuhan ekonomis, sekaligus secara bersamaan sebagai perilaku ideologis dalam ranah politisasi media. Ahirnya, demonstrasi menjelma menjadi suatu wacana dalam bentuk bahasa / teks tertentu sebagai praktik sosial yang senantiasa berdialektika dengan situasi, institusi dan tatanan sosial yang ada. Demonstrasi kemudian menjadi fenomena kontroversial, yang bergulir antara pro dan kontra.

Sebagai sebuah wacana, wacana demonstrasi diproduksi, dipandang, dan dihayati oleh suatu kekuatan yang memiliki otoritas untuk membentuk sistem nilai. Kekuatan ini tidak hanya muncul dari kekuatan dalam bentuk negara, akan tetapi juga muncul dari institusi-institusi ideologis semacam adat, budaya bahkan agama. Pada tahap selanjutnya, wacana ini kemudian dikonsumsi oleh masyarakat dalam ranah kehidupan sosial (sosiocultural practice) yang menjadi struktur nilai tersendiri. Akan tetapi sayangnya, pengkonsumsian wacana ini berjalan tidak pada jalur kekuatan yang seimbang, namun berjalan secara hegemonik-dialektik di mana bentuk wacana yang didukung oleh kekuatan mayoritas dan politik (terkadang juga didukung militer), selalu menjadi pemenang dalam menentukan bentuk kebenaran dari suatu wacana. Dengan kata lain, dalam proses konsumsi suatu wacana selalu diwarnai adanya wacana mayoritas dan minoritas, superioritas dan minoritas, elit dan pinggiran, kami dan mereka, protagonis dan antagonis, kanan dan kiri, bahkan benar dan sesat. Corak hegemonik semacam ini juga ditemukan dalam memahami gerakan demonstrasi, karena sampai detik ini, sejauh pengamatan penulis terutama terhadap pola pemikiran konservatif, demonstrasi hanya dipandang dari sisi negatif yang ditimbulkannya tanpa pernah mencoba memahami mengapa, atas dasar apa dan untuk apa demonstrasi itu dilakukan. Ironisnya, disorientasi pemahaman sebagaimana yang terahir disebutkan, justru diamini oleh sebagian besar mahasiswa serta civitas akademika lainnya yang menyandang predikat agen perubahan sosial (agen of social change).

Pengagung-agungan harmoni secara berlebihan terkadang menutup realitas yang tersembunyi di balik harmoni tersebut. Ketidakadilan seolah dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan harus diterima tanpa perlu mempertanyakan apalagi melakukan protes dan merubahnya. Pada kesempatan tertentu, justru harmoni dijadikan bungkus kezaliman atas nama stabilitas secara represif.

Membicarakan demonstrasi massa memang terasa sensitif apalagi jika ditinjau dari domain kekuasaan. Akan tetapi, pada artikel yang sederhana ini, penulis ingin mengajak pembaca untuk merenungkan beberapa persoalan demonstrasi mengingat bahwa demonstrasi ”terlanjur” menjadi cara faforit dalam tatanan demokrasi untuk menyuarakan pendapat di muka umum (advokasi non-litigasi) dengan cita-cita perjuangan berupa perubahan ke arah lebih baik, adil dan merata. Dalam tulisan ini, wacana demonstrasi diperbincangkan pada kapasitasnya sebagai langkah-langkah advokatif memperjuangkan kebenaran di satu sisi, dan di sisi lain dianggap sebagai tindakan melanggar hukum karena dipandang potensial menciptakan instabilitas politik-sosial-ekonomi. Dalam konteks ini demonstrasi tidak hanya diletakkan pada level tindakan sosial (sociocultural practice), tetapi lebih jauh lagi diposisikan sebagai tindakan keagamaan (religiousity practice).

Dengan demikian, perlu diajukan beberapa pertanyaan seperti ; bagaimana demonstrasi jika ditinjau dari perspektif agama? Adakah landasan teologis yang membenarkan demonstrasi? Apa batas-batas demonstrasi yang diperbolehkan dalam agama?

Basis Teologis
Kata demonstrasi memang tidak dikenal dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Sejarah peradaban Islam juga belum pernah mencatat adanya demonstrasi. Meskipun demikian, Islam menuntun umatnya dalam tatanan bermasyarakat untuk saling mengingatkan dalam kebenaran dan bekerjasama dalam kebaikan. Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam relasi kekuasaan terdapat keniscayaan adanya pilihan untuk bersikap mengikuti kehendak penguasa (jika benar dan adil) ataupun melawan kehendak penguasa (jika tidak adil dan salah).

Dalam agama tedapat anjuran untuk mentaati Allah, mentaati rasul-Nya dan pemimpin suatu komunitas (QS. Annisa' (4) ; 59). Ini artinya ketaatan terhadap Allah dan rasul-Nya merupakan keharusan yang harus dijalankan di manapun., kapanpun dan oleh siapapun. Akan tetapi ketaatan terhadap pemimpin, akan senantiasa berubah tergantung situasi yang dihadapi mengingat penguasa cenderung berpotensi corrupt terhadap kekuasaannya.

Adapun perubahan itu sendiri, tidak tercipta dengan sendiri melainkan sebagai hasil upaya manusia sebagi aktor perubahan, selain tuhan sang maha kuasa. Hal ini juga seiring dengan ma'lumat tuhan bahwa sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubahnya sendiri (QS. Al-Ra'd (14) ; 11). Lantas jika dikaitkan dengan aksi demonstrasi, seperti apa agama mensikapinya?
Demonstrasi pada dasarnya adalah alternatif terahir setelah langkah-langkah persuasif dilakukan. Demonstrasi merupakan bahasa yang mengungkapkan ketidakpuasan kolektif terhadap kinerja pemegang amanat rakyat sekaligus bahasa yang menyuarakan bahwa mereka sedang mengalami ketidakadilan, ketidakmerataan, dan ketertindasan. Kebijakan kekuasaan yang diterapkan secara agresif hanya bisa dilawan melalui tindakan kolektif masyarakat sebagai kekuatan penyeimbang dalam negosiasi. Sikap kolektif semacam ini semakin diperlukan jika terdapat indikasi bahwa pemegang amanat rakyat sedang ”tuli” dan ”buta” terhadap kesengsaraan dan ketidakadilan yang ditanggung masyarakatnya. Demonstrasi dapat diandaikan sebagai ”terapi kejut” agar penguasa segera siuman dari kelalaiannya sekaligus juga sebagai kekuatan yang berdaya dorong dalam menciptakan legitimasi perubahan kebijakan. Hal ini juga barangkali sesuai prinsip ”tasharruful imam 'alar-roi'yyati manuthun bil mashlahah” (kekuasaan suatu kepemimpinan disesuaikan dengan kemashlahatan yang ditimbulkannya).

Islam mengajarkan secara metodis langkah-langkah dalam mendakwahkan kebenaran (sabili rabbik) melalui tiga tahapan (QS. Annahl (16); 125). Tahap pertama, dengan hikmah (bil-hikmah) yaitu perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang benar (haq) dan yang salah (bathil) secara bijaksana. Kaitannya dengan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, hikmah dapat direalisasikan dengan menuliskan keluhan kepada pemimpin mengenai lemahnya pelayanan dengan data dan argumentasi yang tepat, berdialog dengan menjunjung prinsip kebersamaan, audiensi dengan policy maker untuk menemukan solusi secara baik, dan lainya. Dengan cara ini semaksimal mungkin kemaslahatan dapat tercipta secara efektif melalui langkah bijaksana, damai dan berdampak pada stabilitas sosial. Akan tetapi jika langkah pertama ini kurang efektif, maka ajakan kebenaran dapat dilakukan melalui tahapan yang ke dua, yaitu dengan memberi pelajaran yang baik (bil mauidzah al-hasanah)
Tahap ke dua ini diimplementasikan dengan cara, misalnya, menuliskan gagasan melalui media massa dengan mengurai permasalahan sekaligus menawarkan solusi terbaiknya, mengadakan workshop kebijakan publik, bahtsul masail tentang realitas kekinian (waqi'iyah), mengoptimalkan hak angket / interpelasi, dan lain sebagainya. Dengan cara ini efektifitas ”saling mengingatkan” diharapkan semakin meningkat pada tahap yang lebih serius. Dan jika dengan cara ini ”kemunkaran” masih belum juga dapat dirubah, maka Islam memberikan alternatif berikutnya pada tahapan metodis yang ke tiga, yaitu dengan cara bantahlah mereka dengan cara yang baik (wajaadilhum billati hiya ahsan).

Proses bantahan / mujadalah mengandaikan adanya dua posisi yang saling berhadap-hadapan dengan membela argumentasi masing-masing. Proses dialektika merupakan hal yang tidak mungkin dihindari, dan karenanya kooptasi dan hegemoni menjadi ciri khas pada tahap pressure ini. Masing-masing pihak bersikukuh pada kepentingan yang berbeda, bahkan pada tahap tertentu berseberangan dan berlawanan. Aksi demonstrasi adalah salah satu gambaran dari keadaan ini. Namun demikian, proses mujadalah tentunya juga harus dibatasi dengan prinsip ”billati hia ahsan”, yaitu dengan cara yang paling minim resiko buruknya. Sebisa mungkin ”menangkap ikannya tanpa keruh airnya”.

Tiga tahap advokasi menuju ke jalan tuhan tersebut didukung dan dikuatkan oleh spirit qur'ani seperti; berjuanglah membela kebenaran dengan harta dan dirimu (QS .At Taubah (9) ; 41), sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS. An Nahl (16) ; 90), dan betapa mulianya orang yang menyeru kepada kebenaran dan mengerjakan kebajikan (QS. Al Fushshilat (41) ; 33).

Sikap demonstratif dalam melakukan advokasi publik, seiring dengan ajakan Nabi Muhammad SAW, bahwa siapapun melihat kemunkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan kekuatannya, jika tidak mampu maka merubahlah dengan lisannya, dan jika memang tidak mampu maka hendaklah ia merubahnya dengan hatinya, meskipun yang demikian adalah selemah-lemahnya iman. (HR. Bukhari-Muslim)

Rambu-rambu
Demonstrasi sebagai sebuah aksi menyampaikan pendapat di muka umum, dan terkadang sekaligus sebagai media mencari dukungan, seyogyanya dilakukan (oleh demonstran) dan ditanggapi (oleh aparat penegak hukum) dengan cara-cara yang menghindari kekerasan dan kerusakan. Kerusuhan yang sering menyertai ketika demonstrasi digelar rasanya juga perlu dikaji ulang. Kerusuhan yang terjadi tidak cukup jika hanya dilihat dari teori oposisi biner semata, apalagi jika ahirnya hanya mengambinghitamkan salah satu pihak. Dalam iklim yang dipenuhi ragam dan motif kepentingan, baik politik, sosial-budaya maupun ekonomi, melihat demonstrasi dengan pandangan yang berat sebelah bukanlah sikap yang arif dan bijaksana. Jika ini terjadi, maka keadilan yang menjadi cita-cita bersama menjadi kabur dan jauh dari realitas, disamping justru berpotensi memicu konflik.

Semua pihak yang bersinggungan dengan fenomena demonstrasi, barangkali juga perlu berpegang pada prinsip ”tidak menciptakan kerusakan di muka bumi” dalam arti sebenarnya dan seluas-luasnya. Statemen qur'ani menjelaskan dengan tegas bahwa, ”janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al Israa' (17); 37), sekaligus memberi peringatan bahwa ”..sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dalam urusan (dunia) itu” (QS. Ali Imran (3) ; 159).

Dengan menemukan landasan teologis demonstrasi dan sistem penalaran sebagaimana di atas, maka demonstrasi ternyata tidak hanya cukup dipahami sebagai praktik sosial (sociocultural practice) masyarakat, apalagi hanya sebatas sikap apriori dan antipati terhadapnya. Akan tetapi demonstrasi juga merupakan implementasi sikap keberagamaan (religiousity practice) dan manifestasi iman seseorang dalam berjuang menyuarakan kebenaran dan menghalau kemunkaran.

gambar dari sini

BUDAYA INTELEKTUAL TERKIKIS, MAHASISWA MENANGIS

Diposting oleh admin di 06.39 0 komentar



Oleh: FITRIYANTO

Berbicara mengenai budaya intelektual, sebenarnya apa sih budaya intelektual itu? Kita sebagai mahasiswa pasti pernah mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan penunjangan intelektual kita, penunjang dalam prosesi perkuliahan, bahkan penunjang dalam penambahan wawasan kita guna menambah keilmuan sebagai bekal kehidupan kita yang akan datang.
Segala jenis aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dimana kegiatan tersebut adalah sebuah karya, sebuah hasil pemikiran mereka, sebuah budi daya mereka yang berkaitan dengan upaya peningkatan intelektual mereka inilah yang kemudian disebut dengan budaya intelektual.

Macam-macam budaya intelektual
Kegiatan apapun yang dilakukan oleh seorang akademisi yang tujuannya adalah sebagai sarana pembentukan dan peningkatan intelektual mereka dapat dikatakan sebagai budaya intelektual. Tidak hanya kegiatan-kegiatan yang bersifat formal yang dilaksanakan melalui sebuah organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus yang dapat disebut sebagai budaya intelektual. Namun segala jenis kegiatan asalkan bertujuan pada perkembangan pola pikir, tingkah laku, cara bicara beserta gayanya, dan penunjang pendidikan.

Ada beberapa macam kegiatan yang dapat dimasukkan sebagai budaya intelektual, diantaranya:
1. Membaca.
Sepele tapi sangat sulit dilakukan. Ya.. membaca, salah satu budaya intelektual yang dulu sering dilakukan oleh mahasiswa adalah membaca. Ketika Islam lahir di dunia, wahyu yang pertama kali turun kepada sang Nabi adalah surat Al-Alaq dimana isi dari surat tersebut adalah perintah Allah kepada segenap manusia untuk membaca. Mengapa? Karena dengan membaca, segala pengetahuan, ilmu dapat kita dapatkan.

Lantaran hanya dengan membaca kita dapat mengetahui tentang keadaan yang terjadi di berbagai tempat bahkan keadaan alam di belahan dunia lain. hal ini persis seperti apa ayang telah dikatakan oleh seorang bijak, bahwa “Jika ingin tahu dunia, maka bacalah buku” sungguh luar biasa hebatnya jika seseorang mau membaca, mengapa tidak? Dengan membaca, maka daya ingat seseorang akan terasah. Semakin terasah daya ingat, berarti otak akan bekerja sebagaimana mestinya. Kerja otak yang maksimal dapat memberikan gagasan-gagasan yang spektakuler. Ketika gagasan-gagasan tersebut direalisasikan dan ternyata dapat membawa perubahan atau dapat bermanfaat bagi masyarakat luas apa tidak hebat namanya?. Meminjam apa yang pernah diutarakan oleh Dave Meir dalam bukunya, “Accelerated Learning Handbook” bahwa ternyata kebiasaan membaca buku akan mampu mengatasi kepikunan di masa tua, dimana dengan membaca buku sama dengan menumbuhkan syaraf baru di otak yang disebut dengan dendrite. Dendrite merupakan salah satu komponen di otak yang bertugas mengalirkan dan mengaitkan informasi. Jadi ketika kita membaca, berarti kita telah berupaya untuk tetap menjadi awet muda.

2. Menulis.
Merupakan aktifitas yang mengasah kemampuan dalam merangkai kata-kata atau mengolah data, dimana kegiatan ini merupakan sebuah aktifitas perumusan kembali berbagai masalah yang pernah dialami dan dibaca pada masa lalu, kemudian direkonstruksi dan dikompilasi melalui pena menjadi sebuah karya tulis. Hal ini penting uantuk dilakukan, karena dengan menulis, gagasan-gagasan hebat dapat terkontribusikan.

Kekuatan sebuah tulisan sangatlah dahsyat. Dengan tulisan, masyarakat dapat belajar, dengan sebuah tulisan manusia dapat terdidik. Dengan sebuah tulisan, perubahan yang lebih baik dapat diciptkan. Dengan sebuah tulisan, banyak orang yang terhibur. Bahkan sebuah tulisan mampu menjadi kontrol sosial dunia. Tapi yang paling penting dengan sebuah tulisan, skala intelektual masyarakat semakin meningkat dimana endingnya adalah kecerdasan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara meningkat sehingga visi berbangsa dan bernegara tercapai.

3. Diskusi

Diskusi juga tidak kalah penting. Setelah kita mampu membaca, sangup untuk menulis namun tidak mampu mentransformasikan dalam bentuk kata juga kurang sempurna. Harus ada balancing jika ingin menciptakan perubahan. Kita membaca keadaan yang telah terjadi kemudian menulis gagasan yang muncul dari pembacaan keadaan kemudian didiskusikan bersama guna mendapatkan kesepahaman sehingga dapat menentukan langkah yang terbaik yang harus dilakukan.

Sebenarnya banyak contoh kegitan demikian, seperti seminar, diskusi kecil komunitas serius, pelatihan, presentasi perkuliahan dan lain-lain, yang mengandung unsur interaktif komunikatif.

Kondisi Mahasiswa Terkait Budaya Intelektual
Menurut Bambang Kusmanto -salah seorang mahasisa Institut Islam Nahdlatul Ulama’ Jepara- mengatakan bahwa mahasiswa memiliki berbagai tanggung jawab yang meliputi tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Allah maupun sebagai warga negara. Hal ini terkait bahwa mahasiswa memiliki identitas diri yang terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, dinamis, sosial, dan insan mandiri (Buletin Transformatif. September 2007 hal : 19).

Dari berbagai tanggung jawab yang diemban oleh para civitas akademik tersebut, maka seorang mahasiswa dituntut untuk memiliki intelektualitas yang berkapasitas mencukupi. Kemudian untuk mewujudkan keinginan tersebut hal yang harus dilakukan adalah membudayakan budaya intelektual mereka. Dengan semangat tholabul ‘ilmi, dan berbekal kesadaran atas kekurangan akhirnya berbagai kegiatan intelektual seperti diskusi, bedah buku, hingga semiloka ataupun seminar mereka lakukan. Dan selalu berpikir untuk masa depan yang lebih cerah.

Namun menilik relaita yang terjadi sekarang, mayoritas mahasiswa sejak tahun 2006 terkesan tidak memperhatikan tanggung jawab mereka. Sehingga budaya-budaya yang menunjang peningkatan kecerdasan, kepekaan dan pencarian solusi banyak ditinggalkan. Mereka seakan-akan tidak pernah membayangkan betapa sangat berharganya kegiatan intelektual yang ditinggalkan tersebut. Mereka tidak mengerti bahwa hanya dengan menulis, gagasan atau inspirasi mereka dapat terbaca oleh khalayak umum. Mereka juga tidak mengerti bahwa hanya dengan diskusi mereka akan mampu berbicara dan mengungkapkan gagasan dengan lebih baik kelak. Satu kuncinya “Berbekal Konsistensi, Komitmen, Ikhlas dan Sabar” seorang mahasiswa akan mampu mencapai apa yang mereka harapkan.

Dampak ditinggalkannya budaya intelektual.
Ada beberapa dampak negatif karena meninggalkan budaya intelektual bagi akademisi:

1. Memunculkan rasa tidak percaya diri dan terasing.

Ketika otak tidak pernah terasah dengan kegiatan yang dapat membuat otak bekerja (berpikir) maka seseorang akan terbiasa dengan keadaan tersebut. Kemudian lama-kelamaan akan kehilangan kemampuan merespon keadaan yang terjadi di sekitarnya. Ketika mereka hidup seorang diri maka hal tersebut tidak menjadi sebuah masalah namun manusia adalah mahluk sosial, mereka tidak akan bisa hidup tanpa kehadiran orang lain. Bagaimana jadinya ketika mereka harus bersinggungan dengan masyarakat? Mereka kehilangan kepercayaan diri, merasa terasing lantaran tidak sanggup mengimbangi yang lain.

2. Tidak Marketable

Itulah yang akan terjadi ketika seorang mahasiswa meninggalkan kegiatan yang akan menunjang kemampuan mereka dalam bermasyarakat kelak.

Solusi
Ada beberapa kiat khusus untuk mereka yang menyadari pentingnya budaya intelektual.
• Perbaiki niat sebagai seorang mahasiswa yang notabene adalah seorang pelajar.
• Ingatlah bahwa segala amal tergantung pada niat (Inamal a’malu bin niat)
• Mulai perubahan dari diri sendiri.
“Tidak perlu menunggu besok ketika kamu sanggup melakukannya sekarang”
• Ciptakan hubungan emosional yang baik dengan orang lain.
• Buatlah komunitas yang dapat mengcover budaya intelektual seorang akademisi.
Tidak perlu terlalu banyak orang untuk memulai sebuah perubahan. Cukup 5-7 orang untuk memulainya.
• Tetap konsisten, komitmen, ikhlas dan sabar.

Hidup mahasiswa......................



Referensi
Ahnan, Maftuh. 1992. Mutiara Hadits Shohih Bukhari. Surabaya : Karya Ilmu.
Al-Bantani, Imam Nawawi. 2005. Nashaihul Ibad – Nasihat-nasihat untuk Para Hamba. Bandung : Irsyad Baitus Salam.
Bambang Kusmanto, Mahasiswa Pragmatis Masyarakat Menangis (Buletin Transformatif). Edisi ke-3 September 2007 hal : 19. PMII Komisariat Ratu Kalinyamat Jepara.
Ismi Laila Ulfa, Penulis Kampus (Majalah Bursa – Media Transformasi Wacana). Edisi VII Januari 2008. hal : 50.
Rahman, Dudung abd. 2004. 350 Mutiara Hikmah dan Syair Arab. Tasikmalaya : MQ Media Qolbu.

gambar dari sini

KETIKA INTELEKTUALITAS MAHASISWA DIPERTANYAKAN

Diposting oleh admin di 06.35 0 komentar

Oleh: UMAROH

“Carilah ilmu setinggi langit”, mungkin dapat menjadi penyemangat hidup untuk mencari ilmu setinggi mungkin. Jika dalam pendidikan formal terdapat tangga atau penjenjangan pendidikan yang dimulai dari TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ STM/ SMK, kemudian belajar di universitas atau institut yang para pelajarnya tidak disebut sebagai siswa lagi melainkan mahasiswa.

Dapat menuntut ilmu sampai tingkat tertinggi merupakan dambaan setiap orang, bahkan mendapatkan gelar doktor hingga profesor adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Untuk mencapai semua itu butuh kerja keras, kemauan bahkan biaya yang tidak sedikit. Sangat ironis ketika telah mengeluarkan dana yang begitu besar ternyata tidak dibarengi dengan kemampuan berpikir yang memadai. Merupakan kemubaziran ketika waktu kuliah yang seharusnya digunakan untuk mengasah pikiran agar semakin tajam, ternyata malah digunakan untuk nongkrong di kantin, ngobrol/ngerumpi di ruangan, atau hanya sekedar duduk santai di parkiran sambil melihat orang lalu-lalang.

Sangat disayangkan jika status “mahasiswa” hanya dijadikan topeng agar diakui oleh masyarakat, atau hanya untuk pamer dan akan merasa bangga karena menjadi mahasiswa, atau bahkan demi mencari gelar saja.

Ketika gelar telah didapat, merasa bangga dan mendapat satu nilai plus dari masyarakat serta dipandang lebih tinggi derajatnya dari pada mereka yang hanya lulusan SMA/setingkat. Namun akan menimbulkan problem jika mahasiswa yang dianggap lebih pandai ternyata tak lebih hanya “tong kosong”. Diberi tugas kecil saja tidak mampu, apalagi dibebani tugas yang lebih berat. Jika sudah terjadi demikian, maka intelektualitas mahasiswa yang selama ini dibanggakan masyarakat perlu dipertanyakan. Apa sih sebenarnya yang terjadi pada mahasiswa? Apa sih yang selama ini mereka kerjakan di kampus?

Mahasiswa sebagai manusia yang berpendidikan (tinggi) seharusnya memiliki daya pikir yang lebih tinggi dari orang-orang biasa, berpengetahuan lebih luas, memiliki keterampilan, keahlian -minimal di bidang yang ditekuninya-, kritis dan peka terhadap masalah-masalah sosial.

Berjubel tuntutan yang harus dilakoni oleh mahasiswa. Masyarakat awam kebanyakan tidak memandang mahasiswa itu dari jurusan atau memiliki keterampilan apa. Mereka cenderung berpikiran bahwa mahasiswa adalah seorang yang multi talent. Dengan stempel demikian dari masyarakat, maka mau tidak mau mahasiswa dituntut harus mampu menguasai atau setidaknya memiliki wawasan berbagai bidang dan sukses. Namun menjadi seorang yang sukses bukanlah hal mudah.

Sukses adalah bertekad melakukan sesuatu dan berhasil melakukannya. Sukses bukanlah sebuah destination (tujuan/maksud) tapi sebuah journey (perjalanan). Diibaratkan jika ingin mencapai sesuatu, harus menempuh perjalanan yang kita sendiri takkan tahu apakah sebuah rintangan akan datang di awal, tengah, ataupun di ahir perjalanan. Berhasil tidaknya melewati perjalanan tersebut tergantung jerih payah dan usaha mengatasi semua rintangan yang ada. Akan merasakan kesuksesan setelah melakukan suatu perjalanan untuk mencapainya dan tidak hanya terfokus pada tujuan atau maksud perjalanan itu saja. Sukses yang berhasil dicapai bukanlah sebuah akhir tapi sebagai batas, yang artinya sukses yang dicapai saat ini merupakan bagian kesuksesan yang lebih tinggi yang akan diraih.

Beberapa hal perlu dimiliki untuk mencapai sukses:
1 Arah akan menunjukkan kemana jalan yang dituju. Dengan adanya arah, maka tujuan dan target yang ingin dicapai menjadi jelas.
2 Semangat menunjukkan dorongan dalam diri untuk mencapai sesuatu.
3 Energi, stamina yang sehat dan kuat sangat menunjang keberhasilan.
4 Tekad menunjukkan keinginan yang menggebu, keinginan untuk mencapai tujuan.
5 Keyakinan. Mengarah pada rasa percaya diri dan kemampuan diri untuk mencapai apa yang diinginkan.
6 Umpan balik. Menunjukkan bahwa seseorang bisa merespon kegagalan yang terjadi pada diri seseorang, artinya belajarlah dari kegagalan yang telah dialami.
 

LPM BURSA Copyright 2009 Reflection Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez