Jumat, 03 April 2009

Refleksi Kemerdekaan

Diposting oleh admin di 07.51


Oleh: ISMI LAILA ULFA

Setelah Hirosima dan nagasakti dibom atom oleh amerika serikat,akhirnya jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan penyerahan jepang kepada sekutu dan menyatakan kalah, Indonesia mengalami vacuum of power (kekosongan kekuasaan). Disela keadaan tersebut digunakan bangsa Indonesia dengan tepat untuk memproklamirkan kemerdekaanya kepada dunia internasional pada tanggal 17 agustus 1945, yang disenandungkan oleh Soekarno-Hatta .( Sejarah singkat yang dialami oleh Bangsa Indonesia).

Sederet sejarah terpapar dengan lancar disetiap media,demikian itu dijadikan sebagai hari peringatan kemerdekaan, bangsa Indonesia dari ujung sabang sampai meuroke, suasana sangat meriah disepanjang jalan, melambai lambai merah putih, dari mulai malam tujuhbelasan dimulai sungguhan tirakatan (malam tirakatan )sesampai esok tiba karnaval arak-arakan sang saka merah putih, karnaval kemerdekaan sampai perlombaan, itu semua adalah sebagai sungguhan yang dijadikan kesunatan atau lebihnya sebagai kewajiban masyarakat untuk memperingati kemerdekaan Negara republic indonesia.

Indonesia adalah Negara yang kaya akan hasil alam, tanah subur serta letak geografis yang stategis .Tersebut NKRI mempunyai suatu keistimewaan tersendiri, dari banyak pulau, bermacam-macam hasil alam dan panorama indah yang bertelanjang keindahanya. Pantaslah dikenal dengan Negara Jamrud khatulistiwa. Keadaan seperti itulah yang menarik Negara lain untuk berusaha menguasai, menjajah, dan berambisi untuk memiliki.

Mengungkap pengertian kemerdekaan yang terkait dengan penjajahan mempunyai makna kebebasan dari ketertekanan , bebas dari intimidasi, penyiksaan dan bebas untuk mengarungi hidup disela hirup udara segar. Tegasnya alinea pertama mukadimah Universal Deklarasion of Human Rights “Bahwa sesungguhnya hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat rahmat Tuhan seru sekalian alam tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan dan kebahagiaan pribadi. Dalam pembicaraan kebebasan pula, seorang Presiden As Franklin D. Roosevelt memberi kontribusi dalam masalah kebebasan yaitu dengan empat macam kebebasan dicetuskan pada tanggal 6 januari 1941.

· kebebasan berbicara dan melahirkan pikiran
· kebebasan beragama
· kebebasan dari rasa takut
· kebebasan dari kekurangan dan kelaparan

Dari ungkapan kebebasan diatas, dapat divisualkan dalam kerangka kehidupan setiap individu pada khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya. Jika kebebasan berbicara dan melahirkan pikiran divisualkan, wujudnya dapat teraba dengan lahirnya sebuah tata perundangan dengan masalah Pres. Dimana masyarakat Indonesia menikmati kebesasan Pres. Meskipun kabar beredar DRAFT Revisi UU Pres NO 40/1999 versi kementrian komunikasi dan informasi (kominfo). Dimana Revisi tersebut pemerintah bertujuan untuk mengontrol terhadap kebebasan Pres.

Dalam suatu Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) menandaskan sikapnya bahwa ” kebebasan public untuk mendapat informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun..”Kebebasan Pres, kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, wajib dilindungai Negara dan masyarakat. Ditandaskan pula kalau AJI akan memprjuangakan UU Pres NO 40 Tahun 1999 sebagai Lex spesialis dan melengkapinya dengan pendukung UU Pres yang diperlukan. Karena alasan penolakan revisi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pembenar Revisi.

Kebebasan merupakan suatu hak paten pada setiap individu selama kebebasan tersebut ditempatkan pada tempat semestinya. Menyoal masalah kebebasan, Indonesia juga mengkaji tentang masalah kebebasan beragama dan keyakinan. Kabar banter-banternya tentang masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan berhubungan dengan isu yang mengudara ialah tentang komunitas EDEN (Lia), Alquran suci, Al-qiyadah dan kasus paling panas ialah masalah Ahmadiyah. Aliran baru bernuansa islam itu mendapat banyak pertentangan dari umat islam.

Fatwa MUI telah mengklaim bahwa aliran tersebut sesat. Demikian juga aliaran Ahmadiyah masih menyisakan konflik horizontal berkepanjangan. Teringat dengan adu bentok antara Front Pembela Islam (FPI dengan aliansi kebebasan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKKBB) pada bulan juli. Yaitu FPI beranggapan AKKBB telah mendukung adanya keberadaan Ahmadiyah sehingga timbul kemarahan Umat Islam. (Triyatno, Dosen mata kuliah Hak Asasi Manusia:UNS- SOLO).

Konsep kebebasan beragama dan berkeyakianan di Indonesia mengandung konotasi positif. Artinya, tidak ada tempat bagi ateisme/ propaganda anti agama di Indonesia. Berbeda dengan konsep di AS yang memahami freedom of religion, baik dalam arti positif maupun negatif seperti di ungkapkan Sir Alfered Denning bahwa kebebasan beragama berarti bebas untuk beribadah/ tidak beriadah, meyakini adanya Tuhan/ mengabaikanya, beragama Kristen/ agama lain atau bahkan tidak beragama (Azhary. 2004).

Membuka kembali bahwa dasar kebebasan beragama sangatlah banyak.PBB pada tahun 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (pasal 18) Konvensi internasional hak sipil dan politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (pasal 18) UUD 1945 (pasal 28 jo pasal 29 ayat 1) ” menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan. Pasal 281 UUD 1945, kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Diperkuat lagi pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang memiliki kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama.

Dengan pasal-pasal diatas pihak-pihak Ahmadiyah menggunakanya untuk membenarkan dan membela kelompoknya. Dengan menerjemahkan HAM sebagai hak yang sebebas-bebasnya, termasuk beragama dan berkeyakinan. Seharusnya kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan seseorang dapat dibatasi demi kepentingan, melindungi keselamatan dan ketertiban public, kesehatan/kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. Keberadaan kelompok al Quran suci, al Qiyadah, Ahmadiyah dapat di katakan melanggar HAM dan agama orang lain, sehingga bukan pada tempatnya apabila mendukung kelompok tersebut dengan mengatasnamakan HAM. Tidak ada yang melarang mereka untuk beragama dan berkeyakinan, tetapi tidak mengganggu penganut agama lain, misalnya dengan membuat agama atau kepercayaan baru yang berbeda (Triyatno) dosen Mata Kuliah Hak Asasi Manusia : (UNS.Solo).

Di saat suasana yang carut marut, Indonesia juga tidak melupakan sebagai Negara yang merdeka, aman tanpa ketertekanan. Membungkus rapat-ra[at peristiwa masa silam yaitu keadaan masyarakat yang serba cemas, rasa takut akan peristiwa penyiksaan yang menggerogoti selama kurang lebih 3,5 abad. Negara pun harus menjaga keamanan demi ketenangan suasana berlangsungnya pemerintahan. Terciptalah masyarakat yang aman, bebas dari rasa takut. Di perjelas pada UUD 1945 Bab XII pasal 30 tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Negara Indonesia pun menyibak kebebasan akan kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin bebas dari kekurangan dan kelaparan. Terkait pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 ” Tiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Dengan demikian bahwa kemerdekaan atas peroleh kebebasan tiap individu, masyarakat ataupun Negara merupakan hak yang paten. Karena merupakan pemberian Tuhan yang hakiki. Dengan syarat kemerdekaan atas kebebasan tersebut tidak disalahgunakan, 17 agustus 1945 berarti mengenang para pahlawan dimana kemerdekaan itu diperoleh dengan usaha keras. Terlihat para pahlawan menaruh keberanian untuk mempertahankan kesatuan NKRI di masa silam. Dengan Merefleksi kembali kemerdekaan Indonesia di masa silam yang terpuruk warna petang menjadi terang benderang.

Kemerdekaan yang mengadung kebebasan hidup telah berjalan menulusuri zaman. Kebebasan berbicara melahirkan pikiran , kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari kekurangan dan kelaparan merupakan sebagian kebebasan yang dimiliki setiap individu. Kebebasan tersebut juga mempunyai dasar untuk menikmatinya.Didalam peringatan kemerdekaan inilah perlu direfleksikan kembali bahwa kemerdekaan atas kebebasan adalah suatu yang tidak boleh diganggu dikurangi oleh siapapun, dengan syarat kebebasan berpangkal pada tempatnya.

gambar dari sini

0 komentar on "Refleksi Kemerdekaan"

Posting Komentar

 

LPM BURSA Copyright 2009 Reflection Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez