Jumat, 03 April 2009

REAKTUALISASI KONSEP ZAKAT

Diposting oleh admin di 06.58



oleh: WAHYUDIN


Islam adalah agama penyempurna yang di bawa nabi akhiruzzaman, Muhammad SAW. yang sarat dengan doktrin-doktrin komprehensif untuk menjadi petunjuk dan pedoman bagi umatnya dalam berbagai persoalan yang dihadapi. Al-quran dan hadist sebagai referensi pokok, menjadi sumber hokum bagi para mujtahid dalam mencari pemecahan masalah umat baik yang bersifat spiritual (ukhrowi ) maupun profan (duniawi).


Konsep “Rahmatan lil'alamin “ sebagai tujuan ajaran Islam menjadi benang merah yang menghubungkan setiap proses dalam dinamika umat Islam sekaligus stimulan agar selalu berkreasi, berinovasi, dalam memecahkan segala problematika yang di hadapinya. Harus menjadi sebuah kesadaran kolektif para tokoh pemikir Islam, baik dari ulama maupun cendekiawan muslim. Sehingga memungkinkan duduk bersama membahas persoalan umat di era modern untuk menelorkan ide dan gagasanya mencari konsep dan solusi cerdas bagi persoalan umat yang semakin kompleks yang relevan dan kontekstual.

Persoalan kemiskinan menjadi persoalan akut di negeri kita. Kemiskinan telah menjadi wajah buruk negeri ini yang seakan merupakan warisan turun temurun, apalagi di era modern yang mendewakan sistem kapitalisme. Ditambah lagi kebijakan pemerintah yang cenderung kurang memihak terhadap rakyat kecil, sehingga berimplikasi pada dikotomi antara kaum borjuis (kaya) dan kaum proletar (buruh) yang cenderung memperparah kesenjangan social.

Realitas yang ada menunjukkan persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial berimplikasi pada degradasi moralitas umat yang menjerumuskan bangsa dalam tindakan kriminal. Globalisasi telah menciptakan sekumpulan komunitas terkontaminasi yang membentuk masyarakat yang cenderung eksklusif ,materialis, konsumtif, individualis.
Reaktualisasi ajaran Islam adalah sebuah keniscayaan untuk menjawab tantangan globalisasi serta merealisasikan konsep “Rohmatan Lil'alamin” yang mengandung substansi nilai-nilai adi luhung kemanusiaan yang universal bagi umat.

Di sini penulis mencoba menggali dan mencari hikmah ajaran Islam yang selama ini masih menjadi sekedar rutinitas, yaitu zakat dalam konteks permasalahan umat khususnya kemiskinan. Islam mewajibkan zakat selain sebagai rukun Islam, juga sebagai sistem redistribusi kekayaan untuk menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan pribadi dan kolektif. Juga menjadi salah satu tujuan zakat adalah menghapus sumber-sumber kemiskinan dan kesenjangan sosial yang berimplikasi pada degradasi nilai-nilai kemanusiaan.

Beberapa definisi tentang zakat yaitu, bersih, tumbuh, dan berkah sudah populer di kalangan umat Islam. Bersih di sini bermakna zakat akan membersihkan harta dari segala kotoran sehingga menyebabkan sehatnya jiwa. Dan dengan harta yang disisihkan melalui zakat itu akan terjadi perputaran harta di kalangan faqir miskin sebagai usaha pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran sehingga akan melahirkan hubungan yang harmonis antar sesama manusia.

Kemudian pertanyaannya adalah, mengapa dengan konsep zakat yang demikian besar diajarkan Islam tidak dapat menjawab dan menjadi solusi persolan umat?
Apakah memang benar analisa para tokoh pemikir intelektual Islam semisal Ali Engener dari India dan Mohammad Arkound bahwa umat Islam telah mengalami kejumudan , kemandekan, serta kehilangan daya kritis, dan inovasi kreatif dalam memahami substansi ajaran Islam dalam mengatasi tantangan kemanusiaan?
Nampaknya argumen beberapa tokoh pemikir intelektual Islam perihal diatas, perlu di pertimbangkan. Perlu rekonstruksi ulang supaya relevan dan kontekstual demi kemajuan Umat Islam.


Data Biro Pusat Statistik tentang masyarakat miskin di Indonesia masih memprihatinkan, pada tahun 2006 sebanyak 39,05 juta (17,75%), bahkan untuk wilayah Jawa Tengah data Koran kompas menunjukkan angka 20,43%. Mengapa zakat sebagai aset umat Islam yang bertujuan mengentaskan kemiskinan belum dapat memecahkan persoalan ini? Apa yang salah.

Pada awalnya zakat di fardlukan tanpa di tentukan kadarnya, hanya dijelaskan jenis harta yang di kenakan zakatnya. Hal itu berjalan hingga tahun ke-2 Hijriyah,dan baru kemudian bertepatan tahun 623 M barulah syara' menentukan harta yang di zakati dan kadarnya. Orang-orang yang wajib mengeluarkan zahat adalah, orang merdeka,baligh, berakal, dan nishob yang sempurna. Namun nampaknya masih banyak orang yang wajib mengeluarkan zakat (Muzakki) yang belum melaksanakanya secara sadar, karena belum ada peraturan hukum yang mengikatnya.

Di sini penulis ingin kembali mewacanakan tentang konsep PERDA ZAKAT. Di beberapa pemerintahan kabupaten/kota di Indonesia diantaranya Blitar, Pontianak, Cilegon , Samarinda, Bekasi, Kutai Kartanegara, dan Lombok Timur dan lainya kini sudah atau sedang berupaya mengaktualisasikan peraturan daerah (Perda) tentang zakat.
Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia sebelum tahun 90-an ciri hasnya adalah secara universal di berikan langsung tanpa melalui amil, yang lewat 'amil hanya zakat fitrah. Zakat yang diberikan pada umumnya barang konsumtif dan harta obyek zakat (al amwal az zakawiyah) hanya terbatas pada harta yang manthuq (yang eksplisit disebutkan dalam al Qur'an dan hadits). Baru setelah tahun 90-an manejemen pengelolaanya mulai tumbuh 'amil zakat yang lebih maju, secara umum zakat mulai dikelola lebih produktif.

Aturan tentang pengelolaan zakat juga sudah ada, yaitu UU No 38 tahun 1999, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999, serta keputusan Dirjen Bimas Islam urusan haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat. Namun nampaknya peraturan itu lebih merupakan himbauan moral, bukan ketentuaan Legal-formal yang mengikat warga negara. Buktinya, tidak ada pasal-pasal mengenai sanksi bagi mereka yang tidak membayar zakat. Yang ada hanyalah pasal 21 yang menjelaskan sanksi untuk pengelola zakat yang tidak profesional, bukan sanksi untuk muzakki yang enggan membayar zakat.

Pemerintah kota /daerah seharusnya tidak setengah-tengah ketika membuat peraturan, apabila memungkinkan buatlah peraturan yang komprehensif mengatur semua komponen yang terlibat dalam zakat, yakni muzakki,mustahiq dan 'amil zakat (pengelola zakat) termasuk mekanisme kerjanya. Jika perlu di buat sanksi yang tegas bagi muzakki yang melalaikan kewajibanya. Dan sekali lagi wacana tentang Perda zakat harus terus di sosialisasikan secara massif serta membangun komunikasi intensif dengan pengelola yang sudah ada. Sehingga esensi zakat sebagai konsep yang menjadi salah satu solusi problem kemiskinan bisa terealisasikan. Amin.

gambar dari sini

0 komentar on "REAKTUALISASI KONSEP ZAKAT"

Posting Komentar

 

LPM BURSA Copyright 2009 Reflection Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez